
Bandarlampung – Kepala Lapas (Kalapas) Kalianda, Muchlis Adjie, akhirnya resmi ditahan BNNP Lampung, terkait kasus jaringan narkoba, yang melibatkan dua oknum Polisi, Sipil, dan Napi. Muchlis menjalani pemeriksaan sejak Jumat pagi (18/5) pukul 10.00, di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Muchlis Adjie yang kini juga non aktif sebagai Kalapas, dan sempat dilabarkan di jemput paksa iti akhirnya ditahan pwnyidim BNNP, Lampung, Jumat (18/5) malam.
Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard Lumban Tobing di Kantor BNNP Lampung mengatakan penahanan ini dilakukan usai Muclis diperiksa selama 10 jam (10.00 – 20.00 WIB). “Dia (Muchlis Adjie) masih kita periksa hingga 3 x24 jam ke depan. Dengan kata lain, dia menginap di sini (kantor BNNP),” kata Richard.
Namun, lanjut Richard, Muchlis Adjie belum ditetapkan sebagai tersangka. “Statusnya masih sebagai saksi tapi tidak menutup kemungkinan mengarah menjadi tersangka. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan 3 x 24 jam. Karena kita masih harus melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangkanya,” ucapnya.
Hingga pukul 20.00 WIB, sambung Richard, Muchlis dicecar dengan 24 pertanyaan seputar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Lapas Kalianda. “Kita masih memeriksa Muchlis seputar pengawasan di dalam Lapas seperti apa. Intinya, kita tunggu hasil gelar perkara. Kemungkinan Senin (21/5) mendatang, statusnya sudah bisa kita paparkan. Dan akan kita sampaikan hasilnya,” ungkapnya.
Untuk sementara ini, kata Richard, Muchlis Adjie bisa disangkakan dengan pasal TPPU dan peredaran narkotika di Lapas Kalianda. “Kalau untuk mengarah ke pasal Pencucian Uang, sudah pasti. Tapi saat ini pemeriksaan kita masih dalam tahap pemeriksaan tindak pidana awal (TPA),” katanya.
Sebelumnya Kepala BNNP Lampung, Brigjen Tagam di Kantor BNNP Lampung, waktu lalu mengatakan Kamis (17/5/2018) akan menggelar ekspos kepada media untuk memberikan informasi terkait pegeledahan beberapa waktu lalu yang menyita empat buku rekening bank yang bersangkutan.
Namun Tagam tidak bisa menyebutkan nominal rekning itu, sebab ini bersifat rahasia sudah diatur dalam UU. Tagam juga mengatakan sore tadi, tiga anggota Paminal Polres Lampung Selatan mengunjungi Kantor BNNP Lampung. Menurut dia, kunjungan tersebut dalam rangka menjenguk anggotanya yang menjadi tersangka narkoba di Lapas Kalianda.
Mereka adalah Brigadir Adi setiawan (Anggota Polres Lampung Selatan) menjadi tersangka sedangkan Toni Apriansyah (Polsek Palas) sebagai saksi.
Toni Apriansyah saat keluar dari Kantor BNNP Lampung bersama tiga anggota Paminal Polres, saat ditanya wartawan tidak mau berbicara. “Maaf saya lagi pusing,” ucapnya singkat.
Sementara diduga terkait kasus itu, Polda Lampung juga mengamankan sembilan oknum anggota Polres Tulangbawang, disalah satu tempat hiburan malam di Tulang Bawang. (Kpa/Rls/nt/Jun)