Yusril: UU Larang Polisi Rangkap Jabatan di Luar Tugas Kepolisian
Jakarta (SL) – Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan, secara aturan seorang polisi tidak bisa menjabat sebagai gubernur sementara. āSeorang Pati polisi untuk jadi pejabat gubernur di dua provinsi, sebenarnya UU kepolisian tidak memungkinkan hal itu dilakukanā. Oleh karena UU menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian,ā ujar […]




