5 menit baca
Bawaslu Lampung Diskualifikasi Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amrullah
Bandar Lampung (SL)-Majelis Pemeriksa Sidang Sengketa Pilkada Bandar Lampung memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Pasangan nomor urut 3 itu terbukti melakukan pelanggaran admistrasi TSM (terstruktur, sistematis, massif). Putusan dibacakan pada sidang putusan pelanggaran administrasi TSM, Rabu 6 Januari 2020. Bawaslu Lampung mencatat ada enam poin kasus yang terbukti TSM menjadi dasar pertimbangan […]
