5 menit baca
Belum Semua Karaoke Bayar Pajak Hiburan 40 Persen?
Bandar Lampung (SL)-Sejumlah tempat karaoke di Kota Bandar Lampung hanya menyetor pajak rata- rata 10 sampai 15 persen dari total omzetnya perbulan. Sementara Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, tempat karaoke wajib membayar pajak 40 persen. Dilangsir harianmomentum, berdasarkan data rekap transaksi (perhari) […]
