5 menit baca
Korban Gempa Palu Bisa ‘Bebas’ Dari Tagihan Kredit Perbankan
Jakarta (SL) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk tidak menagih kreditur yang menjadi korban bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah. Hal ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45/2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana. “POJK kita mengatakan […]
