5 menit baca
KI Lampung Nilai Rakata Institute Langgar UU
Bandarlampung (SL) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menilai Rakata Institute telah melakukan melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pelanggaran itu dari survey yang dilakukan dengan membatasi publikasi kepada tujuh media. Ketua KI Lampung, Dery Hendryan menjelaskan perlakuan lembaga survey Rakata terhadap media merupakan tindakan diskriminasi keterbukaan informasi. Sebab, hasil […]
