5 menit baca
Wawan, Terdakwa Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Divonis Tiga Bulan
BANDARLAMPUNG – Wawan Kurniawan, terdakwa kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung dijatuhi hukuman tiga bulan perjara pada sidang putusan di PN Tanjungkarang, Selasa (15/08/23). Majelis hakim menyatakan Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung tersebut terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis […]
