5 menit baca
Jika Berikan Keterangan Palsu Hukuman Penjara 7 Tahun
Bandarlampung (SL) – Pemberian keterangan palsu dalam memenuhi panggilan penegak hukum berakibat ancaman pidana penjara tujuh tahun. Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi – Chusnunia, Mellisa Anggraini, S.H., M.H. mengatakan setiap warga negara di mata hukum sama. “Jadi siapapun bisa melaporkan yang melakukan perbuatan melawan hukum tapi harus […]
