Maju Pilkada Caleg Terpilih 2024 Tak Perlu Mundur, Bisa Dilantik Susulan Jika Kalah
Jakarta, sinarlampung.co-Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mundur jika akan maju dalam Pilkada. Pasalnya mereka belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif. Yang wajib mundur adalah anggota legislatif priode hasil pemilu 2019. “Caleg terpilih yang maju pilkada tidak wajib mundur jika maju Pilkada. Mereka belum secara resmi dilantik sebagai anggota legislatif, […]











