Pengakuan Tanah Ulayat (catatan Tanah Adat Rawa Kijing, Pesawaran)
Oleh: Agung Sugenta Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat olehĀ Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Ā dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 24 Januari 2012 Pada dasarnya, berdasarkanĀ Pasal 33 ayat (3)Ā Undang-Undang Dasar 1945(āUUD 1945ā)Ā bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran […]











