
PRINGSEWU, sinarlampung.co – Pelaksanaan program revitalisasi dan rehabilitasi satuan pendidikan di Kabupaten Pringsewu diterpa isu tak sedap. Pengadaan material berupa rangka baja ringan dan plafon dalam proyek bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut diduga kuat telah dikondisikan, meski pekerjaan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.
Pada prinsipnya, program revitalisasi sekolah dengan skema swakelola melibatkan langsung pihak satuan pendidikan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) serta unsur masyarakat setempat. Kehadiran dugaan pengondisian material ini lantas memicu pertanyaan publik: jika pekerjaan dilaksanakan secara swakelola, mengapa penentuan pemasok dan material ditengarai diintervensi oleh pihak luar?
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 12 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pringsewu yang menerima alokasi bantuan revitalisasi fisik tahun anggaran 2026 dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar per sekolah.
Daftar 12 sekolah penerima program tersebut meliputi:, UPT SMP Negeri 2 Pringsewu, SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo, SMP Muhammadiyah 1 Pringsewu, SMP Muhammadiyah 2 Pagelaran, UPT SMP Negeri 3 Gadingrejo, UPT SMP Negeri 2 Pardasuka, UPT SMP Negeri 2 Pagelaran, UPT SMP Negeri 2 Banyumas, SMP Yasmida Ambarawa, SMP Budi Utama Pringsewu, UPT SMP Negeri 4 Pringsewu, UPT SMP Negeri Satu Atap Pagelaran Utara
Pengakuan Pekerja & Tuduhan Keterlibatan Media
Dugaan pengondisian ini makin menguat dari keterangan salah seorang pelaksana pekerjaan di lapangan berinisial MD. Saat dikonfirmasi mengenai proses pembangunan, MD mengaku dirinya hanya bertugas sebagai pekerja teknis. Namun, ia secara gamblang menyebut adanya peran Dinas Pendidikan dalam menentukan pemasok material.
“Semua sekolah di Pringsewu, baja ringan dan plafonnya sudah dikondisikan oleh Dinas Pendidikan. Kalau tidak percaya, silakan tanya ke dinas,” ungkap MD.
Tak berhenti di situ, pelaksana MD juga melontarkan tuduhan mengejutkan terkait keterlibatan insan pers di wilayah setempat. “Wartawan di Pringsewu juga kan dapat proyeknya. Kalau tidak dapat proyek, dapat mentahnya, kan sudah di-list di dinas,” klaimnya.
Pernyataan ini mendatangkan persoalan serius karena menyangkut independensi media serta dugaan adanya aliran keuntungan pribadi yang dikaitkan dengan proyek pemerintah tersebut.
Kepala Sekolah Bungkam, Dinas Belum Merespons
Sikap enggan terbuka justru ditunjukkan oleh pihak sekolah saat dimintai konfirmasi mengenai pelaksanaan proyek swakelola tersebut. “Silakan tanya ke pelaksana saja, Pak,” ujar salah satu kepala sekolah penerima bantuan secara singkat tanpa memberikan penjelasan teknis.
Sikap tertutup tersebut kian menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, secara aturan swakelola, sekolah melalui P2SP merupakan penanggung jawab utama pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Publik kini mendesak adanya penjelasan transparan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan material, bagaimana proses pembeliannya, serta siapa pihak yang menentukan spesifikasi dan penunjukan pemasok.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, Sekretaris Dinas, hingga Kepala Bidang terkait melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Merespons perkembangan isu ini, Inspektorat Kabupaten Pringsewu serta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk turun tangan melakukan audit investigatif terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), faktur pembelian, serta aliran dana pada 12 SMP penerima program. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi dan Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)