
Bandarlampung, sinarlampung.co – Konsorsium Penyambung Aspirasi Rakyat (Korporasi Rakyat) melayangkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (8/10/2026).
Dugaan Korupsi Makan-Minum Fiktif, DPRD Bandar Lampung Dilaporkan ke KPK
Langkah hukum melompat ke tingkat pusat tersebut ditempuh akibat keprihatinan publik atas penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yang dinilai tidak serius dan terkesan “masuk angin”.
Koordinator Nasional Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, menyatakan bahwa laporan yang diserahkan ke Gedung Bundar Kejagung mencakup dugaan manipulasi anggaran makan minum rapat Tahun Anggaran (TA) 2025 serta indikasi markup anggaran perjalanan dinas TA 2026.
“Kami sengaja langsung mendatangi Kejagung RI karena patut diduga Kejari Bandar Lampung sudah ‘masuk angin’ menghadapi pejabat di Kota Tapis Berseri ini. Kasus korupsi anggaran makan minum hingga perjalanan dinas yang terus berulang tiap tahun seperti sengaja dibiarkan,” tegas Rian Bima Sakti dalam keterangannya.
Modus Pengadaan Konsumsi “Siluman” dan Perjalanan Dinas
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 17 April 2026 yang turut diserahkan sebagai bukti, auditor mengendus adanya kelebihan pengadaan logistik “siluman” berupa 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack pada TA 2025 via e-katalog. Atas manipulasi volume logistik tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp197.616.773.
“Modusnya rapi. Ribuan porsi konsumsi diduga tidak pernah mendarat di meja rapat resmi, melainkan dipotong secara ilegal demi membiayai kebutuhan harian 50 anggota DPRD dan 12 pejabat Sekretariat Dewan yang tidak memiliki alokasi pagu tersendiri,” urainya.
Selain persoalan konsumsi, Korporasi Rakyat mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan audit investigatif terhadap anggaran Perjalanan Dinas (Perjas) Dalam Kota TA 2026 di Sekretariat DPRD Bandar Lampung yang nilainya dinilai fantastis dan tidak wajar, yakni menembus angka lebih dari Rp7 miliar.
Desak Kejagung Periksa Sekwan dan Pimpinan DPRD
Praktik pengondisian anggaran tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta berpotensi memenuhi unsur pidana sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, Korporasi Rakyat meminta Jaksa Agung turun tangan langsung mengusut tuntas skandal ini serta memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) dan seluruh pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Bandar Lampung maupun Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung belum memberikan respons atau keterangan resmi mengenai laporan yang dilayangkan Korporasi Rakyat ke Kejagung tersebut. (Red)