
Bandarlampung, sinarlampung.co – Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Kamis (8/10/2026). Massa menuntut evaluasi dan transparansi atas pengelolaan dana revitalisasi satuan pendidikan di wilayah setempat.
Dalam orasinya, orator massa aksi, Riswan, menyoroti indikasi ketidaktransparanan serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang dinilai menyalahi prosedur. Salah satu yang disorot adalah proyek revitalisasi di SDN 1 Way Kandis.
“Pengelolaan dana revitalisasi yang kami temukan di lapangan dikelola oleh pihak sekolah sendiri. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, pekerjaan revitalisasi sekolah harus dikerjakan oleh pihak ketiga,” ujar Riswan.
Diduga Ada Pemotongan Anggaran 8–10 Persen
Selain mempersoalkan mekanisme pengerjaan, ALAMBAKA menyampaikan sejumlah tudingan serius yang meminta segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas. Di antaranya dugaan pemotongan atau permintaan setoran anggaran sebesar 8 hingga 10 persen, manipulasi data, pengurangan volume pekerjaan, hingga ketidaksesuaian material bangunan dengan dokumen perencanaan.
ALAMBAKA mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), BPK/BPKP, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut melalui pemeriksaan khusus.
“Kalau memang ada dugaan pemotongan atau setoran, harus dibuka dan diperiksa. Jangan sampai anggaran pendidikan yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas sekolah justru tidak digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Minta Disdikbud Buka Data Proyek Revitalisasi
ALAMBAKA juga meminta Disdikbud Kota Bandar Lampung mempublikasikan data penerima program revitalisasi sekolah secara terbuka kepada publik, mulai dari daftar sekolah penerima, nilai alokasi anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga kemajuan dan hasil akhir pekerjaan di lapangan.
Sebagai informasi, Disdikbud Kota Bandar Lampung mencatat ada sekitar 20 sekolah jenjang TK, SD, hingga SMP yang masuk dalam program revitalisasi berbasis Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.
Hingga aksi berakhir, tidak ada perwakilan dari pejabat Disdikbud Kota Bandar Lampung yang keluar menemui massa aksi maupun memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. (Red)