
Lampungtengah, sinarlampung.co – Keputusan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah membatalkan hasil lelang proyek bernilai ratusan miliar rupiah memicu protes keras dari kalangan kontraktor. Pihak rekanan mengancam bakal menempuh jalur hukum dan melaporkan jajaran pejabat BMBK ke aparat penegak hukum (APH) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah hukum tersebut diambil usai Pengguna Anggaran (PA/KPA) sekaligus Plt Kadis BMBK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan surat bernomor 800/244/D.a.V1.03/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 perihal pembatalan hasil lelang proyek yang telah mengumumkan nama-nama pemenang tender.
Direktur CV Enam Putra, AN, menyatakan bahwa pembatalan 14 paket proyek dengan dalih defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai tidak masuk akal dan terkesan dicari-cari.
“Perusahaan kami telah ditetapkan sebagai pemenang lelang resmi melalui tahapan seleksi terbuka oleh Pokja ULP. Tiba-tiba saat masa sanggah, muncul surat pembatalan dengan alasan defisit anggaran. Ini sangat ironis karena anggaran belanja pengadaan di Dinas BMBK yang disahkan DPRD Lampung Tengah sebesar Rp384,6 miliar, dan yang terealisasi baru Rp2,5 miliar,” ujar AN saat ditemui di Bandar Lampung, Jumat (9/10/2026).
AN mengungkapkan, sebelum surat pembatalan resmi terbit, beredar rekaman video Plt Kadis BMBK yang menyatakan akan menolak 14 pemenang lelang dengan alasan gambar perencanaan belum ditandatangani konsultan pengawas serta PPK. Dalam rekaman tersebut, dinas berencana menggelar tender ulang menggunakan metode Mini Competition (Micom).
Pihak rekanan menduga rencana dialihkannya tender ke metode Mini Competition merupakan upaya pengondisian pemenang proyek secara tertutup.
“Tender Mini Competition itu tidak terbuka untuk umum karena PPK yang menentukan dan mengunggah berkas perusahaan mana yang bisa ikut. Kami menduga ini sengaja membatalkan lelang terbuka demi mengarahkan proyek ke rekanan tertentu. Praktik semacam ini sangat merugikan penyedia jasa yang sudah berkompetisi secara sah,” tegasnya.
Selain dugaan permainan proses pengadaan, AN menyoroti kewenangan Plt Kadis BMBK dalam membatalkan anggaran yang telah disahkan oleh DPRD. Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pelaksana Tugas (Plt) tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada alokasi anggaran.
“Pengadaan ini sudah memiliki DPA yang sah dan melalui tahapan asistensi. Seorang Plt tidak memiliki kewenangan melampaui aturan untuk membatalkan keputusan alokasi anggaran secara sepihak, apalagi tanpa disertai dokumen resmi rasionalisasi anggaran,” tambah AN.
Atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum dan pembatalan sepihak tersebut, CV Enam Putra bersama sejumlah rekanan terdampak berencana melaporkan Plt Kadis BMBK, PPK, Kasubag Perencanaan, hingga Panitia Pokja ULP ke Polda Lampung, Kejati Lampung, Ombudsman, PTUN, Polres dan Kajari Lampung Tengah, hingga ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Plt Kepala Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah maupun panitia lelang ULP setempat belum memberikan keterangan resmi terkait rencana laporan hukum dari pihak rekanan tersebut. (Tambrani/Red)