
Kota Metro, sinarlampung.co – Bertahun-tahun menunggu kepastian, sejumlah petani di Rejomulyo, Metro Selatan, masih memperjuangkan kejelasan nasib lahan mereka yang terdampak banjir persawahan dan diduga berkaitan dengan Bendungan Margatiga.
Kini, persoalan tersebut bergulir hingga Komisi Informasi Provinsi Lampung. Aliansi Petani Menggugat (APM) menuntut keterbukaan dokumen dan anggaran Pemerintah Kota Metro.
Kuasa Hukum APM sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, S.H., mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam menangani persoalan yang telah lama dikeluhkan petani.
“Kami ingin mengetahui pemerintah selama ini sudah melakukan apa. Program apa yang disiapkan dan berapa anggaran yang dialokasikan? Jangan sampai masyarakat hanya mendapat penjelasan bahwa anggaran tidak tersedia, tetapi dasar dokumennya tidak jelas,” tegas Tommy saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/10/2026).
Tommy juga menyoroti perbedaan informasi mengenai cakupan wilayah Bendungan Margatiga. Menurutnya, terdapat pemberitaan yang mengaitkan Rejomulyo dengan proyek tersebut, sementara dalam proses persidangan BBWS menyampaikan bahwa wilayah yang dipersoalkan tidak masuk penetapan lokasi.
“Kalau memang tidak masuk penetapan lokasi, kami ingin mengetahui dasar dokumennya. Kalau pernah masuk perencanaan, bagaimana tindak lanjutnya?” ujarnya.
Melalui sengketa informasi tersebut, APM meminta tujuh kelompok dokumen, termasuk perencanaan penanganan banjir, alokasi dan realisasi anggaran tahun 2024–2026, kajian terkait tuntutan ganti rugi, serta dokumen pekerjaan irigasi.
Di sisi lain, Suyitno, salah seorang petani terdampak, mengaku masih menggantungkan harapan pada penyelesaian yang adil.
“Saya hanya mempunyai lahan itu untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Kami sudah cukup lama menunggu. Harapan kami ada solusi permanen, bukan terus menunggu tanpa kepastian,” ungkapnya.
Putusan sengketa informasi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026.
Tommy menegaskan, perjuangan melalui Komisi Informasi merupakan langkah untuk memperoleh dokumen resmi sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.
Bagi petani, persoalannya sederhana: mereka membutuhkan kepastian atas tanah dan sumber penghidupan, bukan sekadar penjelasan yang terus berulang. (Roby)