
LAMPUNGSELATAN, sinarlampung.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menghentikan sementara aktivitas produksi PT Indo Thai Coco Investama di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (8/10/2026).
Diduga Tercemar Limbah PT Indo Thai Coco, Puluhan Sumur Warga Tarahan Menguning dan Berbau Busuk
Sanksi penyegelan tanpa batas waktu tersebut dijatuhkan usai tim gabungan dari DLH Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Selatan, DPRD Lampung Selatan, serta unsur pimpinan kecamatan setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan.
Kabid DLH Provinsi Lampung, Wawansah, mengungkapkan bahwa sidak dilakukan guna menindaklanjuti keluhan dan laporan tertulis dari masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah perusahaan.
“Hari ini, setelah menerima laporan warga dan informasi media, kami meninjau langsung kisruh yang terjadi perihal IPAL. Kami menemukan berbagai persoalan pencemaran yang sangat mencolok. Demi mementingkan kepentingan umum, DLH Provinsi Lampung menyegel aktivitas kegiatan produksi PT Indo Thai Coco dengan waktu yang tidak ditentukan,” tegas Wawansah di lokasi sidak.
Warga Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Transparan
Tindakan penyegelan tersebut disambut antusias oleh puluhan warga yang berkumpul di depan area pabrik. Kendati demikian, masyarakat mendesak agar penanganan kasus tidak berhenti pada formalitas sanksi administratif atau penghentian sementara semata.
Warga meminta instansi berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap keberadaan dan kelayakan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kelengkapan dokumen persetujuan lingkungan, hingga pemenuhan baku mutu air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
“Jangan hanya disegel. Jika terbukti ada pelanggaran berat atau tidak memiliki IPAL yang memadai, harus ada sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga di lokasi.
Menanggapi pertanyaan warga mengenai kemungkinan jika pihak perusahaan tidak melakukan perbaikan, Wawansah menegaskan pemerintah siap mengambil langkah paling berat. “Akan kita cabut izin dan menutup perusahaan,” jawabnya lugas.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan APH bersikap transparan dan objektif dalam proses evaluasi serta penegakan hukum lingkungan. Publik kini menunggu langkah konkret berikutnya dari DLH Lampung untuk memastikan keselamatan lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar Katibung benar-benar terjamin. (Red)