
Oleh: Ali Akbar, S.H., M.H. (Ketua PBH PERADI Bandar Lampung)
Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Barat, saat ini berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, daerah ini menjadi salah satu penopang utama komoditas kopi robusta nasional. Sumbangannya disebut mencapai lebih dari 51 hingga 60 persen dari total volume ekspor kopi robusta nasional, sementara pasar Uni Eropa seperti Italia, Jerman, dan Belgia menyerap sekitar 23 hingga 30 persen dari pangsa pasar global tersebut. Di sisi lain, perut bumi Lampung Barat menyimpan potensi energi terbarukan berupa panas bumi yang digadang-gadang mampu mempercepat pencapaian target bauran energi bersih nasional.
Pertemuan dua kepentingan besar ini sayangnya tidak berjalan harmonis. Proyek Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) panas bumi oleh PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) kini menjadi dilema bagi masa depan ekonomi petani kopi lokal, terutama ketika dihadapkan pada regulasi global yang ketat, yakni European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Regulasi tersebut disahkan pada 29 Juni 2023. Jadwal penerapannya telah direvisi dan direncanakan mulai berlaku secara bertahap pada 30 Desember 2026 untuk perusahaan besar serta 30 Juni 2027 untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Benturan Dua Sektor Hijau dan Risiko Status UNESCO
Sungguh sebuah ironi. Panas bumi atau geothermal diakui secara global sebagai sumber energi rendah emisi karbon. Namun, pembukaan lahan untuk jalur pipa, tapak sumur (wellpad), dan akses jalan penunjang di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) berisiko menimbulkan persoalan lingkungan dan citra negatif di mata internasional.
Aktivitas industri di kawasan lindung ini juga memunculkan kekhawatiran terhadap status TNBBS sebagai bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra atau Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatra yang dilindungi UNESCO. Jika status warisan dunia tersebut terancam akibat degradasi dan fragmentasi habitat, dampaknya dapat meluas hingga ke sektor ekonomi, termasuk ekspor kopi.
Di bawah ketentuan EUDR, komoditas yang masuk ke pasar Uni Eropa harus memenuhi persyaratan bebas deforestasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kopi yang diproduksi di lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020 dapat menghadapi hambatan untuk memasuki pasar tersebut.
Apabila aktivitas korporasi energi menyebabkan deforestasi di wilayah yang berkaitan dengan kawasan hutan, persoalan lingkungan yang muncul berpotensi memengaruhi persepsi pasar terhadap keberlanjutan produksi di wilayah sekitarnya. Karena itu, kopi robusta Lampung perlu dilindungi dari risiko kehilangan akses pasar akibat persoalan lingkungan dan lemahnya ketertelusuran rantai pasok.
Kehilangan pangsa pasar bukan sekadar persoalan angka statistik. Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh ribuan petani yang menggantungkan hidup pada perkebunan kopi.
Ancaman Ketertelusuran Asal Usul Kopi
Persoalan EUDR bukan hanya tentang pohon yang ditebang, tetapi juga ketertelusuran asal usul produk atau traceability. Kopi yang dipasarkan ke Uni Eropa harus didukung informasi lokasi produksi yang memadai untuk membuktikan kepatuhan terhadap persyaratan bebas deforestasi.
Tumpang tindih klaim wilayah antara Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) perusahaan dan lahan garapan rakyat berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum terkait penguasaan serta pemanfaatan tanah.
Bagaimana petani di Suoh, Air Hitam, atau Way Tenong dapat memenuhi persyaratan administrasi, termasuk memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), jika status lahan mereka masuk dalam wilayah yang dipersengketakan atau area eksplorasi energi?
Tanpa kepastian status lahan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan, petani berisiko menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan ketertelusuran. Kondisi ini dapat menghambat akses kopi robusta Lampung ke pasar Eropa, terutama jika tidak ada pendampingan dan solusi administratif dari pemerintah.
Perspektif Negara Hukum dan Keadilan Transisi Energi
Sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan keadilan, Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandar Lampung menegaskan bahwa keberhasilan transisi energi di Indonesia tidak boleh hanya diukur berdasarkan jumlah megawatt listrik yang dihasilkan atau persentase pengurangan emisi di atas kertas.
Indikator keberhasilan harus mencakup kepatuhan terhadap prinsip negara hukum, perlindungan lingkungan hidup, pelestarian hutan konservasi, serta penghormatan terhadap hak ekonomi masyarakat lokal.
Perlindungan hukum terhadap kawasan konservasi seperti TNBBS menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekologis. Jika proyek komersial atas nama energi terbarukan mengabaikan daya dukung lingkungan, tidak transparan dalam perizinan, dan mengorbankan kepastian hukum petani kecil, predikat energi hijau tersebut menjadi kontradiktif.
Alih-alih membawa manfaat berkelanjutan, proyek semacam itu justru berpotensi menimbulkan persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Keberhasilan transisi energi juga harus diuji melalui tata kelola hubungan industrial yang baik. Perusahaan tidak boleh mengabaikan transparansi publik maupun pemenuhan hak normatif pekerja lokal yang turut menopang perekonomian daerah.
Menolak Solusi Hijau yang Menafikan Rakyat
Transisi energi merupakan kebutuhan global untuk menekan laju perubahan iklim. Namun, upaya tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan dengan mengorbankan struktur ekonomi kerakyatan yang selama puluhan tahun menopang devisa negara.
Petani kopi Lampung Barat bukanlah pihak yang seharusnya menanggung beban dari persoalan lingkungan yang tidak mereka sebabkan. Mereka justru merupakan bagian dari pelaku ekonomi yang bergantung pada keberlanjutan alam.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Lampung harus bertindak sebagai pengawas yang objektif dan adil, bukan sekadar memberikan kemudahan bagi investasi. Pengembang panas bumi juga harus mampu menunjukkan secara transparan kepada publik bahwa kegiatan eksplorasinya menerapkan prinsip perlindungan lingkungan, mematuhi ketentuan perizinan, serta tidak mengabaikan lahan produktif dan hak masyarakat sekitar.
Menyelamatkan bumi melalui energi bersih tidak boleh dilakukan dengan menghancurkan ekonomi hijau yang selama ini diperjuangkan petani kopi. Jika investasi energi bersih justru mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada kelestarian lingkungan, proyek tersebut patut dievaluasi dari perspektif pembangunan berkelanjutan.
Keduanya harus berjalan beriringan tanpa saling meniadakan.