
Lampungtimur, sinarlampung.co – Fenomena pencemaran limbah minyak mentah (oil spill) di sepanjang garis pantai Kabupaten Lampung Timur kembali berulang. Dugaan kuat mengarah pada indikasi kebocoran saluran pipa bawah laut dari aktivitas pengeboran migas lepas pantai yang dikelola PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES).
Peristiwa yang merusak ekosistem pesisir ini berulang secara beruntun sepanjang September hingga Oktober 2026. Gumpalan limbah hitam pekat menyerupai aspal cair serta gumpalan minyak misterius terpantau mengotori kawasan Pantai Cemara hingga Pantai Kerangmas di Kecamatan Labuhan Maringgai.
Akibat kebocoran yang berulang tanpa penanganan permanen tersebut, ratusan nelayan tradisional terancam kehilangan mata pencaharian. Limbah minyak tidak hanya merusak jaring dan alat tangkap, tetapi juga memicu penurunan drastis kualitas perairan dan biota laut.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyoroti lemahnya pengawasan serta ketiadaan sanksi tegas yang membuat peristiwa dugaan kebocoran pipa ini terus berulang dari tahun ke tahun.
“Pencemaran ini bukan kejadian pertama, melainkan fenomena tahunan yang seperti dibiarkan. Karakteristik material limbah yang ditemukan di pesisir Labuhan Maringgai identik dengan kasus-kasus sebelumnya. Pemprov Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup harus segera turun menguji laboratorium dan menghentikan sumber kebocoran,” tegas Irfan.
Irfan menambahkan, pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh lagi bergeming atau berpura-pura tidak tahu. Pengujian sampel karakteristik limbah harus diumumkan secara terbuka agar publik mendapatkan kepastian hukum atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PHE OSES maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait langkah investigasi teknis atau audit keandalan pipa bawah laut di perairan tersebut. (Red)