
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra (WK OSES) yang menyeret mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (7/10/2026).
Persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi, salah satunya mantan Direksi PT Wahana Raharja, M. Alamsyah.
Dalam kesaksiannya, Alamsyah membeberkan tahapan awal penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung tersebut dalam mempersiapkan skema pengelolaan PI 10 persen.
“Awalnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/55/B05/HK/2017 tertanggal 26 Oktober 2017. SK tersebut memerintahkan PT Wahana Raharja melakukan langkah-langkah persiapan guna memperoleh pengelolaan PI 10 persen pada blok migas OSES yang dikelola PT Pertamina,” ujar Alamsyah di hadapan majelis hakim.
Konsultasi dan Penjajakan BUMD Migas
Alamsyah menjelaskan, menindaklanjuti SK tersebut, PT Wahana Raharja melakukan berbagai upaya taktis, mulai dari berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM hingga menjajaki kemitraan dengan BUMD pengelola migas di daerah lain.
“Kami melakukan konsultasi ke Ditjen Migas dan penjajakan pendampingan ke PT Migas Utama Jabar (MUJ) di Jawa Barat serta BUMD migas di Jawa Timur. Saat itu biaya konsultan yang ditawarkan masing-masing berkisar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar,” bebernya.
Guna memenuhi persyaratan teknis administrasi, PT Wahana Raharja juga telah menyiapkan pembentukan anak perusahaan khusus yang dituangkan dalam akta notaris melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) periode 2018–2019.
Penghentian Tanpa Surat Resmi
Namun, Alamsyah mengungkapkan keberlanjutan proses pengelolaan PI 10 persen tersebut mendadak terhenti di tengah jalan tanpa adanya pembatalan dokumen administratif yang jelas.
“Kami sudah berupaya melakukan swap saham melalui RUPS demi memenuhi syarat. Namun belakangan, tidak ada surat keputusan resmi terkait pencabutan SK tersebut. Kami hanya menerima informasi secara lisan bahwa pekerjaan perolehan PI ini tidak lagi dilanjutkan oleh PT Wahana Raharja,” pungkasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan hak partisipasi migas ini masih terus bergulir di PN Tipikor Tanjungkarang guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya serta mendalami alur kerugian negara yang ditimbulkan. (Red)