
Jakarta, sinarlampung.co – Ratusan massa yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) Lampung menggelar aksi unjuk rasa di markas Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (7/10/2026). Massa mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan pemalsuan identitas yang melibatkan Asisten II Pemkot Bandar Lampung, Eka Afriana—kembaran dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Kasus Data Palsu Eka Afriana Kembaran Walikota Eva Dwiana Dilaporkan ke Mabes Polri
Koordinator Jarkot, Alfriadi, menegaskan bahwa langkah memboyong penanganan kasus ini ke tingkat pusat diambil akibat matinya proses hukum di tingkat daerah. Laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut sebelumnya telah dilayangkan oleh LSM Trinusa dan Aligator ke Polda Lampung sejak setahun lalu, namun tidak membuahkan perkembangan berarti.
“Diledakkannya kasus ini di Jakarta adalah jalan terakhir. Penegakan hukum di Lampung mandek dan dilumpuhkan oleh kekuasaan. Kami tidak akan pulang membawa janji manis,” tegas Alfriadi.
Diduga Palsukan Tahun Lahir demi Lolos Seleksi CPNS
Eka Afriana diketahui lahir kembar bersama Eva Dwiana pada 25 April 1970. Namun, Eka diduga mengubah tahun lahirnya di dokumen kependudukan menjadi 25 April 1973.
Dugaan motif di balik pemalsuan identitas tersebut adalah untuk memudarkan usia agar Eka memenuhi syarat batas umur maksimal saat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Way Kanan pada tahun 2008 silam. Jika menggunakan tahun lahir asli, Eka dipastikan gugur kualifikasi akibat melewati batas usia.
Ironisnya, perbedaan tahun lahir tersebut pernah diakui sendiri oleh Eka dengan dalih mistis, yakni masa kecilnya yang kerap mengalami kesurupan.
Selain skandal identitas pejabat, Jarkot turut menyoroti ketimpangan tata kelola keuangan Pemkot Bandar Lampung. Massa mengkritik kebijakan Pemkot yang membebani masyarakat dengan pinjaman dana PT SMI sebesar Rp99,15 miliar untuk pembangunan jalan dan drainase.
Di saat bersamaan, Pemkot Bandar Lampung justru mengalokasikan anggaran APBD senilai Rp92 miliar hingga Rp100 miliar untuk membangun gedung-gedung mewah instansi vertikal—alokasi yang secara regulasi seharusnya ditanggung oleh APBN.
Jarkot mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa secara berkala di Jakarta setiap pekan sampai Bareskrim Mabes Polri menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan Kemendagri menerjunkan tim pemeriksa terhadap Wali Kota Bandar Lampung. (Red)