
Lampungtengah, sinarlampung.co – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Tengah diwarnai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyimpangan teknis pengerjaan fisik di lapangan.
Sejumlah oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah berinisial MH dan HD diduga meminta uang komitmen sebesar 15 persen dari total pagu anggaran proyek dari masing-masing sekolah penerima bantuan.
Kabar ini mencuat usai beredarnya rekaman percakapan telepon dan rekaman video berdurasi lebih dari empat menit yang memperlihatkan penyerahan kantong plastik hitam—diduga berisi uang setoran—di dalam mobil Nissan X-Trail bernopol BE-12X0-XXX di kawasan Gunung Sugih pada 8 Agustus 2026. Uang tersebut terkumpul dari enam Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Punggur dengan total nilai setoran menembus hampir Rp1 miliar.
Sekolah-sekolah yang terseret dalam daftar dugaan penyerahan setoran tersebut mencakup SDN 1 Mojopahit, SDN 2 Mojopahit, SDN 1 Badransari, SDN 2 Tanggul Angin, SDN 1 Srisawahan, dan SDN 2 Totokaton.
Seorang Kepala SD berinisial P mengungkapkan bahwa tekanan menyerahkan setoran 15 persen terjadi sejak awal penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), dengan tenggat usai pencairan dana tahap pertama sebesar 70 persen. Pihak dinas bahkan melayangkan ancaman pemindahan atau pengalihan program ke sekolah lain jika kepala sekolah menolak memenuhi komitmen tersebut.
“Kami diminta mempersiapkan setoran 15 persen dan menyerahkannya sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan,” ungkap P. Kekecewaan oknum pejabat dinas berinisial MH sempat memuncak dalam rekaman percakapan akibat ditemukannya selisih nominal setoran di antara enam kepala sekolah penerima program.
Selain isu potongan anggaran, pengerjaan fisik di lapangan turut menuai kritik. Di SMPN 1 Waypengubuan, misalnya, ditemukan penggunaan material rangka baja ringan yang disinyalir tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini memicu kekhawatiran terkait aspek keamanan dan daya tahan bangunan sekolah.
Menanggapi gejolak tersebut, Kepala Disdikbud Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., menegaskan bahwa instansinya memegang teguh pakta integritas dan tidak mentolerir tindakan pungli maupun gratifikasi.
“Kita tidak mentolerir hal-hal seperti adanya pungli atau gratifikasi. Silakan oknum yang terlibat untuk bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Nur Rohman.
Mengenai temuan spesifikasi material di lapangan, Nur Rohman berkali-kali menyebut bahwa pengawasan teknis berada di bawah kewenangan konsultan pengawas yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, sementara dinas daerah hanya mendampingi.
Padahal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 yang ditandatangani Menteri Abdul Mu’ti. Poin kelima SE tersebut menegaskan agar seluruh satuan pendidikan penerima program segera melaporkan segala bentuk kendala, intimidasi, maupun praktik koruptif melalui saluran resmi Kemendikdasmen, Inspektorat Daerah, atau Kejaksaan demi mengawal program prioritas nasional tersebut. (Red)