
Pesawaran, sinarlampung.co – Pelaksanaan program revitalisasi gedung SMP Negeri 4 Pesawaran di Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, bernilai Rp1,079 miliar disorot Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung usai menerima laporan aduan masyarakat dan internal sekolah.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek senilai Rp1.079.318.000 dengan masa kerja 120 hari kalender tersebut diduga mengalami ketidaksesuaian tata kelola anggaran dan pelaksanaan teknis di lapangan.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengungkapkan bahwa Kepala SMPN 4 Pesawaran, Rianti, sempat mengklaim proyek tersebut milik oknum pejabat Pemda Pesawaran. Pihak sekolah mengaku tidak mengelola langsung anggaran kegiatan dan hanya mengambil dana dari bank bersama bendahara.
“Informasi ini perlu diklarifikasi secara terbuka untuk memastikan mekanisme pencairan dana, siapa yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Anggaran, serta meluruskan isu keterlibatan oknum pejabat daerah tersebut,” kata Mahmuddin, Jumat (9/10/2026).
Komite Sekolah Diabaikan dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB
Selain polemik pengelolaan dana, pelaksanaan mekanisme swakelola di sekolah tersebut turut dipertanyakan. Laporan internal mengindikasikan tidak dilibatkannya Komite Sekolah, tidak jelasnya struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), hingga penggunaan tenaga kerja borongan dari luar wilayah setempat.
Mahmuddin juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian fisik bangunan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pihaknya mendesak konsultan pengawas dan instansi berwenang melakukan audit dokumen serta verifikasi fisik di lapangan.
“Kami meminta penjelasan terbuka mengenai susunan panitia, pengelolaan dana, serta pengawasan pengerjaan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan spesifikasi, volume, atau kualitas bahan, instansi berwenang wajib melakukan pemeriksaan resmi,” tegas Mahmuddin. (Red)