
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pihak keluarga korban melayangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) terkait kasus dugaan keterlambatan penanganan medis di RSIA Puri Betik Hati yang mengakibatkan seorang anak berinisial FA meninggal dunia.
Diduga Lalai Tangani Pasien Hingga Meninggal, RSIA Puri Betik Hati Dilaporkan ke Dinkes
DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati Terkait Kematian Pasien Anak
Melalui Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesinggiri, Pemohon mendesak MDP untuk mengevaluasi ulang sanksi disiplin dan memberikan ketegasan hukum terhadap dokter penanggung jawab.
Direktur LBH Pesinggiri, Satrya Surya Pratama, menyatakan bahwa upaya PK ini ditempuh untuk menguji kembali pertimbangan hukum MDP Nomor 35/P/MDP/IV/2026 tertanggal 16 September 2026 yang dinilai belum menyentuh rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami mendesak MDP mengevaluasi ulang peran dr. M. Iqbal, Sp.A selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) serta mengubah sanksi ringan terhadap dr. Budi Darsono, Sp.B. Kami menegaskan sanksi berat berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) dan rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) harus dijatuhkan demi penegakan etika kedokteran dan keadilan,” tegas Satrya, Kamis (8/10/2026).
Kronologi Penanganan Medis
Peristiwa tragis tersebut bermula pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat FA mengeluhkan nyeri perut hebat disertai muntah. Keluarga lantas membawa korban ke UGD RSIA Puri Betik Hati dan pasien langsung menjalani rawat inap usai diberi obat pereda nyeri.
Keesokan harinya, Senin (16/2/2026), kondisi pasien tak kunjung membaik meski hasil laboratorium saat visite dokter spesialis anak menunjukkan kadar leukosit melonjak hingga 19.000. Pihak keluarga menyebut belum ada tindakan medis lanjutan yang konkret saat itu.
Korban baru didiagnosis menderita usus buntu pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB dan dijadwalkan menjalani operasi. Namun, meski pasien telah menjalani prosedur puasa, pelaksanaan operasi tertunda hingga delapan jam. Kondisi FA merosot drastis hingga akhirnya meninggal dunia sebelum tindakan pembedahan sempat dilakukan.
Pihak kuasa hukum berharap MDP dapat memproses permohonan PK ini secara objektif dan transparan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (Red)