
Waykanan, sinarlampung.co – Dokumen otentik kelulusan yang seharusnya menjadi modal siswa menatap masa depan justru berujung penyanderaan di SMAN 2 Negeri Agung (SMA 2 Kalipapan), Kabupaten Way Kanan. Penelusuran mendalam menemukan adanya dugaan penahanan ijazah alumni akibat tunggakan biaya, beriringan dengan praktik pungutan dana pembangunan musala sekolah yang terindikasi mangkrak dan tak transparan.
Seorang alumni lulusan tahun 2020 mengungkapkan keluhannya tatkala hak atas ijazah miliknya ditahan oleh pihak sekolah lantaran belum melunasi sisa biaya sebesar Rp400.000. “Sampai sekarang karena masih ada tunggakan, ijazah saya masih ditahan oleh sekolah,” ungkapnya.
Praktik ini bertentangan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan yang secara tegas melarang satuan pendidikan—baik negeri maupun swasta—menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan uang sekolah. Penahanan dokumen otentik ini berpotensi merampas hak alumni untuk melanjutkan pendidikan tinggi maupun mengakses lapangan pekerjaan.
Pungutan Musala Mangkrak
Selain penyanderaan ijazah, persoalan lain menyeruak terkait iuran wajib sebesar Rp20.000 per bulan yang dibebankan kepada seluruh siswa kelas X hingga XII dengan dalih pembangunan musala sekolah.
Meski iuran ditarik secara berkala selama bertahun-tahun dari ratusan siswa, kondisi fisik musala di lingkungan sekolah tersebut memprihatinkan dan terkesan mangkrak. Bangunan berukuran sedang itu tampak terbengkalai tanpa pintu, tanpa jendela, dan belum dicat.
Estimasi Potensi Dana Pungutan vs Realisasi Fisik
| Indikator Evaluasi | Rincian & Temuan Lapangan |
| Beban Pungutan | Rp20.000 / siswa / bulan (Wajib seluruh kelas X–XII) |
| Akumulasi Dana Per Siswa | Rp720.000 (Selama 3 tahun masa studi) |
| Kondisi Fisik Bangunan | Mangkrak: Tanpa pintu, tanpa jendela, dinding belum diles/cat |
| Status Pertanggungjawaban | Tidak ada laporan keuangan terbuka bagi orang tua/alumni |
Upaya konfirmasi langsung kepada Kepala SMAN 2 Negeri Agung, Iswahyudi, S.Pd., belum mendapatkan jawaban resmi. Wartawan hanya diarahkan untuk menemui seorang guru honorer yang ditunjuk menjalankan fungsi kehumasan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung serta Ombudsman RI Perwakilan Lampung didesak untuk memanggil Kepala SMAN 2 Negeri Agung guna melakukan audit investigatif atas transparansi dana sumbangan dan memerintahkan penyerahan seluruh ijazah alumni yang masih tertahan. (Red)