
Bandarlampung, sinarlampung.co – Garis batas antara sengketa jurnalistik dan tindak pidana pencemaran nama baik di media elektronik kembali diuji di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Kasus yang menyeret nama Hermansyah menjadi contoh nyata betapa tipisnya sekat antara karya jurnalistik yang melanggar etik, perundangan ITE, dan pembentukan opini publik di media sosial.
Penyidik Subdit Siber Polda Lampung terus memicu penetapan status hukum atas laporan yang dilayangkan Hermansyah sejak 20 Mei 2026. Pemeriksaan maraton telah dilakukan terhadap Sopyanto, warga Way Jepara, serta akun TikTok “Paksu Hasan Warga Raja Basa Lama”. Untuk mengurai benang kusut perkara ini, penyidik merencanakan pemeriksaan tiga saksi ahli sekaligus: ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana.
Akar persoalan bermula dari serangkaian pemberitaan pada April 2026 terkait dugaan penganiayaan terhadap Hermansyah di Polres Lampung Timur. Meski perkara pidana awalnya telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), residu narasi negatif di ruang publik terus berbuntut panjang.
Sejumlah media siber—di antaranya Tekab99, Galaksi.i-news.site, Media Humas Polri, dan Target Oprasi—menerbitkan narasi tunggal tanpa konfirmasi memadai. Pemberitaan tersebut kemudian diamplifikasi oleh akun-akun media sosial hingga memicu dugaan pembunuhan karakter (character assassination).
| Jalur Hukum / Lembaga | Objek Aduan & Pihak Terlaporkan | Temuan / Perkembangan Proses | Output & Implikasi Hukum |
| Dewan Pers (Etik Pers) | Pemberitaan Target Oprasi, Tekab99, dll. | Melanggar Pasal 2, 3, dan 9 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) | Risalah Keputusan No. 663/DP/K/V/2026: Penghapusan foto & pencantuman koreksi |
| Polda Lampung (Pidana ITE) | Sopyanto & Akun TikTok “Paksu Hasan” | Pemeriksaan saksi terlaporkan; penyiapan 3 Saksi Ahli | Penentuan status pidana UU ITE berbasis bukti elektronik |
Keputusan Dewan Pers: Mengoreksi Karya Jurnalistik Mentah
Langkah Hermansyah menyisir dua jalur terpisah menjadi catatan penting dalam dikotomi penanganan sengketa pers di Indonesia. Lewat Surat Keputusan Nomor 663/DP/K/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026, Dewan Pers menegaskan bahwa pemberitaan yang diadukan terbukti menyalahi aturan dasar jurnalistik.
Dewan Pers menilai media bersangkutan memuat konfirmasi secara mentah tanpa penyuntingan, serta melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait prinsip verifikasi dan keberimbangan. Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pers memerintahkan penghapusan foto pelapor dan kewajiban menyematkan catatan pelanggaran etik pada artikel.
Hermansyah menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan bentuk upaya membendung kebebasan berpendapat, melainkan meluruskan duduk perkara berdasarkan fakta hukum yang teruji.
“Yang menjadi ranah Dewan Pers biarkan Dewan Pers yang menilai. Namun jika ada dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong dan pencemaran di media sosial, saya serahkan penuh kepada kepolisian untuk mengujinya berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli,” ujar Hermansyah.
Ujian kini berada di tangan Polda Lampung. Hasil pengujian dari tiga saksi ahli minggu depan akan menentukan apakah unggahan dan pernyataan para terlaporkan memenuhi unsur pidana UU ITE atau sebatas dinamika kebebasan mengekspresikan pendapat di ruang digital. (Red)