
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi dan peredaran vitamin anak bermerek Apialys palsu di Lampung. Seorang tersangka berinisial IKS diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2021.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemegang hak merek Apialys yang sah.
Perusahaan tersebut menemukan produk yang diduga menggunakan merek Apialys tanpa hak dan dijual melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
“Ungkap kasus dugaan tindak pidana merek, berupa secara tanpa hak memproduksi dan/atau memperdagangkan barang, berupa sirop suplemen kesehatan anak dengan menggunakan merek ‘Apialys’ yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhan dengan merek ‘Apialys’ yang sah,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, IKS diduga mengoperasikan tempat produksi ilegal di Lampung selama hampir lima tahun. Produk tersebut dikemas sebagai sirop suplemen kesehatan anak dengan menggunakan bahan baku madu hutan.
“Tersangka IKS mengoperasikan pabrik gelap di Lampung sejak 2021 untuk mengemas vitamin anak palsu bermerek Apialys yang menggunakan bahan baku madu hutan,” ungkapnya.
Setelah dikemas, produk tersebut dipasarkan ke berbagai wilayah Indonesia melalui media sosial dan sejumlah platform e-commerce. Tersangka diduga menjualnya dengan harga sekitar Rp50 ribu per botol.
“Selanjutnya tersangka melakukan penjualan produk ilegal tersebut secara masif ke seluruh Indonesia dengan memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial,” ujarnya.
Ade Safri menjelaskan, tersangka menawarkan produk dengan harga bervariasi dan memanfaatkan jangkauan pemasaran digital untuk menjangkau konsumen di berbagai daerah.
“(Pelaku) menawarkan harga yang bervariasi dan memanfaatkan jangkauan digital, tersangka berhasil mengelabui para orang tua di berbagai wilayah Indonesia yang berniat membeli vitamin untuk anak mereka,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan penjualan produk tersebut. Barang bukti itu meliputi produk berlabel Apialys, stiker merek, komputer, monitor, printer, serta flashdisk berisi desain stiker.
Polisi juga mengamankan peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan pembuat produk, serta buku catatan transaksi penjualan.
Ade Safri menegaskan, penggunaan merek tanpa hak pada produk kesehatan anak dapat merugikan pemegang merek resmi sekaligus menyesatkan konsumen.
“Produk yang ditujukan bagi anak-anak memerlukan perhatian khusus, baik dari aspek keaslian produk, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, maupun perlindungan hak konsumen,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kesehatan, terutama yang dipasarkan melalui platform digital. Konsumen perlu memperhatikan keaslian produk dan memastikan produk yang dibeli berasal dari sumber tepercaya.
“Penggunaan merek tanpa hak atau penggunaan merek yang melanggar ketentuan hukum tidak hanya berpotensi merugikan pemilik merek yang sah, tetapi juga dapat menyesatkan masyarakat dalam menentukan pilihan produk,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, IKS dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka berlanjut ke tahap berikutnya. (*)