
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pesta ulang tahun yang digelar di sebuah rumah di Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, berujung penggerebekan oleh aparat Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
Penggerebekan berlangsung Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang terganggu dengan suara musik DJ yang terdengar keras hingga dini hari.
Merespons laporan tersebut, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung mendatangi lokasi. Saat mendekati rumah tersebut, petugas mengaku sudah mendengar dentuman musik DJ dari kejauhan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Ya benar. Tim dari Subdit 3 yang dipimpin Kasubditnya langsung ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat,” kata Dodi, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Dodi, laporan warga langsung ditindaklanjuti karena suara musik dari lokasi dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
“Kita luncurkan anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung menuju TKP, dan memang dari kejauhan suara musik full house DJ itu sudah terdengar sangat kencang,” ungkapnya.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama mengatakan, sebanyak 13 orang diamankan dari lokasi.
“Jadi pas kita ke lokasi musik masih terdengar besar dengan dentuman musik DJ,” kata Radius.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut merupakan pesta ulang tahun.
Selain mengamankan 13 orang, petugas juga menyita sejumlah barang dari lokasi. Di antaranya seperangkat peralatan DJ, beberapa unit kendaraan, senjata tajam, serta sejumlah botol minuman keras yang ditemukan di area pesta.
“Jadi selain 13 orang yang kita amankan, kita juga menyita sejumlah barang bukti seperti seperangkat alat musik DJ, beberapa unit kendaraan, senjata tajam, serta sejumlah botol minuman keras (miras) yang berserakan di area acara,” bebernya.
Ketiga belas orang tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Radius mengatakan, polisi juga melakukan tes urine terhadap mereka untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Untuk dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba, kita masih menunggu hasil pemeriksaan medis. Semuanya telah menjalani tes urine karena masih dalam proses. Nanti hasilnya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Dodi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kegiatan yang dinilai mengganggu ketertiban atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, kalau memang ada hal yang mencurigakan atau ada indikasi acara yang mengganggu, menjadi bising, dan sudah pasti tidak ada izinnya dari Polsek atau Polres setempat, tolong segera sampaikan kepada kami,” pesan Dodi.
Ia memastikan kepolisian terbuka menerima laporan masyarakat dan akan berkoordinasi dengan jajaran Polres maupun Polsek untuk merespons setiap laporan di lapangan.
“Kami selalu terbuka dan siap melayani masyarakat. Selanjutnya kami akan terus berkoordinasi dengan jajaran Polres atau Polsek setempat untuk dapat lebih cepat merespons keluhan serta laporan dari masyarakat,” pungkasnya. (*)