
SORONG, sinarlampung.co – Sepuluh tahun lalu, FS mengambil keputusan besar dalam hidupnya. Ia memilih menepi dari dinamika dunia media—profesi yang sempat membesarkan nama dan cita-citanya—demi membangun bahtera rumah tangga bersama CT. Namun, keputusan yang diyakini sebagai jalan pengabdian itu kini berujung pada ruang-ruang pemeriksaan kepolisian dan meja hijau pengadilan.
CT, seorang pegawai aktif PT Pelni di Kaimana, kini resmi berhadapan dengan hukum. Ia dilaporkan sang istri atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis, penelantaran, hingga dugaan perselingkuhan yang meretakkan mahligai perkawinan mereka sejak akhir 2025.
Perkara yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya ini tak sekadar menyingkap persoalan keretakan rumah tangga biasa. Di baliknya, terdapat cerita tentang trauma psikologis mendalam yang dialami seorang perempuan yang hak-hak dasarnya terabaikan.
Pada Selasa (6/10/2026), tim kuasa hukum pelapor mendatangi Polda Papua Barat Daya untuk menyerahkan bukti krusial: hasil pemeriksaan medis-psikologis. Dokumen tersebut mengonfirmasi bahwa tekanan batin yang dialami FS bukan sekadar luapan emosi sesaat.
“Dari hasil pemeriksaan psikologis, kondisi korban sudah berada pada tingkat depresi sedang. Ini adalah dampak akumulatif dari perlakuan dan penelantaran yang dialaminya dalam jangka waktu cukup panjang,” terang Kuasa Hukum Pelapor, Lutfi S. Solissa, S.H.
Menurut Lutfi, hubungan yang dibangun sejak 2016 itu mulai remuk ketika komunikasi terputus total selama lebih dari satu tahun. Tak hanya pisah ranjang, korban juga mengaku tidak lagi menerima nafkah lahir maupun batin yang menjadi hak sahnya sebagai seorang istri.
Beban psikologis korban semakin berat ketika dalam proses mediasi perdata di Pengadilan Negeri Sorong, terungkap adanya pengakuan mengenai keterlibatan pihak ketiga.
“Dalam proses mediasi, penggugat secara sadar mengakui adanya hubungan dengan wanita idaman lain. Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu utama rusaknya hubungan mereka,” tambah Lutfi.
Persoalan ini kian kompleks lantaran beriringan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh pihak suami di Pengadilan Negeri Sorong. Dalam perhelatan hukum perdata tersebut, tim kuasa hukum FS mengajukan duplik yang menyoal kewenangan relatif majelis hakim (kompetensi relatif).
Pihak pelapor menilai ada kejanggalan dalam pencantuman domisili para pihak pada berkas gugatan. Berdasarkan dokumen kependudukan resmi (KTP), baik FS maupun CT tercatat berdomisili di Makassar. Namun, dalam berkas gugatan yang dilayangkan suami, alamat kediaman dicantumkan seolah-olah berada di Sorong.
“Kami meminta majelis hakim memeriksa secara cermat persoalan kewenangan mengadili ini. Domisili hukum para pihak harus diverifikasi secara sah agar proses peradilan berjalan tepat sesuai aturan hukum acara,” tegasnya.
Menagih Ketegasan Etik BUMN dan Kehormatan Adat
Kasus ini juga mengetuk pintu tanggung jawab korporasi PT Pelni selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai institusi publik, perusahaan dinilai perlu bersikap tegas terhadap pelanggaran etik maupun hukum yang dilakukan oleh pegawainya, terlebih yang menyangkut KDRT dan penelantaran keluarga.
Lutfi mengungkapkan, pihak korban sebelumnya telah berulang kali menyampaikan laporan resmi ke manajemen perusahaan. Ia berharap direksi PT Pelni Kaimana tidak tutup mata dan bersedia mengambil tindakan disiplin sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, di luar koridor hukum pidana, perdata, dan aturan korporasi, ada pesan mendasar tentang kemanusiaan dan nilai adat yang ingin diperjuangkan korban. Bagi masyarakat di wilayah Indonesia Timur yang menjunjung tinggi hukum adat dan martabat keluarga, perpisahan tidak boleh dilakukan secara sewenang-sewenang.
“Korban ini bukan datang dari jalanan. Ia datang dari keluarga yang baik dan telah mengorbankan kariernya untuk rumah tangga ini,” tutup Lutfi. “Jika hubungan perkawinan ini memang tidak lagi dapat dipertahankan, maka kembalikanlah ia secara bermartabat. Hak-haknya sebagai istri harus dipenuhi sepenuhnya, baik secara hukum negara, aturan perusahaan, maupun tatanan adat.” (Red)