
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga kini masih menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pembangunan Embung Kemiling, Bandar Lampung, yang menelan anggaran APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp6,98 miliar.
Pelapor kasus yang juga aktivis antikorupsi, Johan Abidin, mengungkapkan bahwa perkara proyek di bawah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung tersebut masih berada di meja bidang intelijen.
“Berdasarkan koordinasi saya dengan Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, sampai saat ini perkara Embung Kemiling masih dalam tahap telaah oleh tim intelijen Bidang 3,” ujar Johan, Rabu (7/10/2026).
Berdasar Temuan BPK dan Proyek Kering Tak Berfungsi
Sebelumnya, Johan resmi melaporkan pengerjaan proyek oleh penyedia jasa CV Raden Galuh ini ke Kejati Lampung pada 26 Agustus 2026. Laporan tersebut didasari oleh LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 26 Mei 2026 yang menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak senilai Rp383,44 juta.
Selain temuan auditor, kondisi fisik embung yang baru diresmikan pada Desember 2025 itu saat ini tampak mengering, tidak berfungsi, serta penanaman pohon penghijauan di sekitar lokasi tidak terawat dan mati.
Meski pihak pelaksana telah mengembalikan temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp383,44 juta ke kas daerah, Johan mendesak Kejati Lampung untuk tetap mengusut dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait perencanaan dan pelaksanaan pengerjaan.
“Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidananya. Kami optimistis jika penyidik Kejati melakukan penyelidikan secara mendalam, nilai kerugian negara yang ditemukan bisa jauh lebih besar,” tegas Johan.
Pengamat sebut Temuan BPK Indikasi Perbuatan Melawan Hukum
Senada, pengamat politik dan pemerintahan PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, menegaskan bahwa merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, temuan kerugian negara oleh auditor negara pada dasarnya dipicu oleh adanya tindakan yang menyalahi aturan.
“Pasal 10 Ayat (1) UU BPK menegaskan BPK berwenang menetapkan kerugian negara yang disebabkan perbuatan melawan hukum. Maka, meski kelebihan pembayaran telah dikembalikan, indikasi unsur melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut tetap harus ditelisik dan diproses oleh aparat penegak hukum,” kata Gunawan. (Red)