
Pesawaran, sinarlampung.co – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar beroperasi secara bebas tanpa tersentuh hukum. Lokasi penimbunan tersebut berada di pinggir jalan utama Dusun Sumber Sari, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Gudang berpagar plat besi yang berdiri di area terbuka tersebut beraktivitas secara transparan dan diketahui oleh masyarakat sekitar yang melintas di jalur utama desa.
Salah seorang warga Desa Taman Sari yang meminta namanya dirahasiakan menyampaikan kekhawatirannya atas keberlangsungan bisnis ilegal tersebut. Warga juga menyebut bahwa operasi gudang tersebut diduga kuat dibekingi oleh oknum anggota TNI aktif sehingga seolah kebal hukum.
“Semua orang di desa ini tahu gudang itu ada dan apa yang dilakukan di sana. Namun sampai sekarang tidak ada aparat yang datang untuk memeriksa maupun menindak. Kami warga mulai gelisah, kepala desa juga seolah tak peduli,” ujar sumber tersebut, Senin (5/10/2026).
Masyarakat merasa resah lantaran alokasi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru ditimbun dan disalurkan demi keuntungan pribadi pihak-pihak tertentu.
Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Pesawaran beserta instansi terkait, dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas pengelola gudang. Penegakan hukum dinilai penting agar penyelewengan BBM subsidi dan kerugian negara di wilayah tersebut dapat segera dihentikan.