
BANDAR LAMPUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Tanjung Karang menjatuhkan vonis pidana penjara antara 2 hingga 4 tahun terhadap delapan terdakwa perkara korupsi penyalahgunaan dana Kredit Cepat (Kece) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupra) fiktif pada BRI Unit Pasar Tugu dan Kedaton.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Bagirmanan, PN Tipidkor Tanjung Karang, Senin (5/10/2026). Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam amarnya, majelis hakim menjatuhkan vonis tertinggi yakni 4 tahun penjara kepada Rahmawati (disertai denda Rp100 juta subsider 60 hari dan uang pengganti Rp463,55 juta subsider 2 tahun) serta Nova Chintia Dewi alias Sinta (disertai denda Rp100 juta subsider 60 hari dan uang pengganti Rp452,04 juta subsider 2 tahun).
Sementara untuk terdakwa Indah Susan Anggreani divonis 3 tahun 6 bulan penjara, dan Sahyono dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Empat terdakwa lainnya, yakni dua oknum Mantri BRI Destian Toni (Unit Pasar Tugu) dan Febriano Harmara Hadi (Unit Kedaton), serta Ester Afrianti Gunawan dan Devi Prastica, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Para terdakwa juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti sesuai peran dan besaran kerugian yang ditimbulkan.
Atas putusan tersebut, dua terdakwa yaitu Ester Afrianti Gunawan dan Febriano Harmara Hadi menyatakan menerima vonis. Sedangkan enam terdakwa lainnya bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Kasus korupsi ini timbul akibat rekayasa identitas dan dokumen pengajuan nasabah fiktif lewat sistem verifikasi BRISpot oleh oknum Mantri BRI yang bekerjasama dengan perantara demi mendapatkan imbalan atau fee. Pembelaan terdakwa yang mengklaim tindakan tersebut sekadar kelalaian administratif ditolak oleh JPU.
Total kerugian keuangan negara akibat praktik kredit fiktif ini mencapai Rp2,51 miliar, dengan rincian Rp1,524 miliar pada BRI Unit Pasar Tugu dan Rp986,99 juta pada BRI Unit Kedaton.