
TULANGBAWANG BARAT, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat menangkap seorang pria berinisial RS (27) atas dugaan penyebaran dokumen elektronik berupa video bermuatan asusila. Warga Tiyuh Panaragan tersebut resmi ditangkap dan ditahan pada Kamis (24/9/2026).
Penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dan mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Kasus ini terungkap setelah rekaman video asusila yang melibatkan tersangka dan korban beredar luas melalui aplikasi percakapan WhatsApp hingga diterima oleh pihak keluarga korban. Tidak hanya itu, tersangka diduga sengaja berupaya mengirimkan rekaman tersebut kepada sejumlah anggota keluarga korban lainnya.
Merasa dirugikan, korban melayangkan laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang Barat pada Selasa (22/9/2026).
Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya dua unit telepon seluler merek OPPO serta empat akun Gmail yang digunakan untuk mentransmisikan konten bernuansa asusila itu.
Saat ini, RS telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 38 UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Red)