
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sikap tertutup manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung terkait penggunaan anggaran dan dokumen pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) menuai kecaman keras. Rumah sakit rujukan tertinggi di Bumi Ruwa Jurai ini berdalih bahwa rincian nilai kontrak serta skema kerja sama dengan vendor pihak ketiga merupakan informasi yang dikecualikan.
Klaim tersebut disampaikan RSUDAM melalui surat resmi Tanggapan, Klarifikasi, dan Edukasi Nomor 200.2.10.2/002.VII.01/VIII/2026 tertanggal 28 September 2026 yang ditandatangani PPID Pembantu RSUDAM, Desy Yuanita.
“Informasi tertentu memiliki status sebagai informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik dan klasifikasi informasi PPID,” tegas Desy saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026).
Langkah tertutup RSUDAM ini memantik sorotan tajam, lantaran tata kelola digitalisasi rumah sakit plat merah tersebut dinilai mengalami kemunduran, memboroskan anggaran negara miliaran rupiah, dan menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
RSUDAM Salah Kaprah dan Melanggar UU KIP
Pernyataan RSUDAM yang mengategorikan dokumen anggaran dan kontrak vendor sebagai informasi dikecualikan dibantah tegas oleh Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Ia menilai alasan manajemen RSUDAM patut dikecam karena dapat menjadi preseden buruk bagi transparansi anggaran publik.
Yusdianto menjelaskan bahwa Pasal 9 UU KIP secara eksplisit mengamanatkan dokumen pengadaan barang/jasa dan penggunaan anggaran negara sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
“Informasi terkait rincian anggaran, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), nama penyedia jasa/vendor, nilai kontrak, hingga laporan keuangan SIMRS itu wajib terbuka untuk publik sesuai Pasal 9 UU KIP,” tegas Yusdianto, Selasa (29/9/2026).
Ia menambahkan, pihak rumah sakit hanya diperbolehkan mengecualikan informasi tertentu sesuai Pasal 17 UU KIP yang berkaitan langsung dengan kerahasiaan medis dan keamanan siber internal.
“Terkecuali yang diminta adalah data rekam medis pasien, blueprint jaringan, kredensial server, atau alur keamanan basis data. Baru RSUDAM bisa mengategorikannya sebagai informasi dikecualikan,” lanjutnya.
Jejak Pemborosan: Dari KSO Rp900 Juta, Sistem Mandiri, Lalu Kembali Menyewa
Sorotan publik dan akademisi bukan tanpa alasan. Rekam jejak pengadaan SIMRS di RSUDAM diwarnai dinamika kebijakan yang memicu pertanyaan besar terkait efisiensi anggaran daerah:
Skema KSO PT BVK (2019–2024): RSUDAM menerapkan skema Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Buana Varia Komputama (BVK) membayar royalti 2,53% dari pendapatan harian—mencapai rata-rata Rp900 juta per bulan.
Pembangunan SIMRS Mandiri “Siger Medic” (2024): Guna menghentikan ketergantungan biaya lisensi komersial dan mengamankan kedaulatan data rekam medis di server lokal, RSUDAM mengucurkan anggaran pengembangan mandiri sebesar Rp900 juta pada awal 2024, ditambahi Rp2 miliar pada Oktober 2024. Program ini diresmikan langsung oleh Gubernur Lampung.
Pembalikan Kebijakan ke Vendor Pihak Ketiga (2025–Sekarang): Setelah SIMRS Mandiri sempat beroperasi normal, kepemimpinan RSUDAM berganti ke Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama, dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes. Di bawah kepemimpinannya, SIMRS Mandiri justru dihentikan dan RSUDAM kembali menyewa sistem “Inter Medik” dari vendor pihak ketiga (PT Gawai/PT BN) dengan estimasi biaya Rp750 juta per bulan sejak pertengahan 2025.
“Sangat wajar publik curiga. Awalnya pakai pihak ketiga bayar Rp900 juta per bulan, lalu buat sistem mandiri habis miliaran rupiah. Setelah sistemnya jadi, malah balik lagi sewa pihak ketiga. Ada apa di balik semua ini?” cecar Yusdianto.
Desak DPRD Lampung Lakukan Evaluasi Total
Atas indikasi pemborosan anggaran dan ketertutupan informasi publik di fasilitas kesehatan milik daerah ini, Yusdianto mendesak Komisi V DPRD Provinsi Lampung untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pimpinan RSUDAM.
“Sangat aneh jika DPRD Lampung diam saja melihat persoalan ini. Jangan terkesan takut. DPRD harus melakukan evaluasi total terhadap kinerja, penggunaan anggaran, serta kualitas pelayanan di RSUDAM,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Direktur Utama RSUDAM dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes., maupun pihak Humas RSUDAM tidak memberikan jawaban atau merespons konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui pesan singkat. (Tim)