
Bandarlampung, sinarlampung.co – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp16,5 miliar untuk paket Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Tahun Anggaran 2026. Alokasi yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini menuai sorotan publik terkait transparansi dan indikator pengadaannya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan Kode RUP 62597739, anggaran sebesar Rp16.500.000.000 tersebut dilaksanakan dengan metode E-Purchasing.
Jika dikalkulasikan, alokasi dana tersebut setara dengan pengeluaran sekitar Rp1,37 miliar per bulan atau Rp45 juta per hari untuk pengelolaan kebersihan di lingkungan rumah sakit tipe A milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut.
Sorotan publik tertuju pada lembar dokumen SiRUP LKPP, di mana RSUD Abdul Moeloek menandai status “Tidak” pada tiga indikator utama Pengadaan Berkelanjutan (Sustainable Public Procurement), yaitu: Aspek Ekonomi: Tidak, Aspek Sosial: Tidak, Aspek Lingkungan: Tidak.
Dicoretnya indikator lingkungan dan sosial tersebut menimbulkan pertanyaan dari pemerhati kebijakan publik. Sebagai fasilitas kesehatan yang mengelola limbah medis, pengabaian aspek lingkungan dalam perencanaan pengadaan dinilai berpotensi mengabaikan standar sanitasi. Selain itu, dikesampingkannya aspek sosial memicu keraguan terkait jaminan keselamatan kerja, jaminan sosial (BPJS), serta kepatuhan upah minimum bagi petugas kebersihan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan pihak terkait masih menunggu keterbukaan serta klarifikasi resmi dari pihak manajemen RSUD dr. H. Abdul Moeloek maupun Pemerintah Provinsi Lampung terkait rincian Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta alasan teknis penandaan indikator dalam sistem LKPP tersebut. (Tim)