
Lampungselatan, sinarlampung.co – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan memicu sorotan. Seorang pria yang terjaring razia di Pelabuhan Bakauheni dan belakangan terungkap sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri, Frendry Dona alias Fhoku, diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Frendry ditangkap saat mengendarai mobil BMW berwarna putih dalam razia rutin di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Saat diamankan, ia sempat menggunakan identitas palsu atas nama Andrey.
Petugas menyita barang bukti berupa perangkat pod dan dua cartridge yang mengandung obat keras/narkotika jenis Etomidate. Identitas aslinya sebagai buronan Bareskrim Polri baru terbongkar saat menjalani pemeriksaan dan proses administrasi di Unit 2 Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.
Direhabilitasi Atas Permohonan Kuasa Hukum
Merespons isu bahwasanya terduga pelaku dilepaskan, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwasanya yang bersangkutan tidak dibebaskan, melainkan menjalani proses rehabilitasi atas permohonan dari tim kuasa hukumnya.
“Informasi sementara yang diamankan atas nama Andrey, sesuai yang diajukan rehab karena barang bukti satu cartridge. Yang mengajukan rehab adalah lawyer-nya,” ujar AKBP Deddy Kurniawan saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (29/9/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dody Suryadin, enggan berkomentar banyak mengenai detail penanganan perkara tersebut dan mengarahkan konfirmasi langsung ke satuan tingkat wilayah.
“Tidak tahu saya, tanya saja langsung ke Lamsel (Polres Lampung Selatan),” kata Kombes Pol Dody Suryadin, Senin (28/9/2026) malam.
Pengendali Clandestine Lab Vape Etomidate
Terbongkarnya identitas Frendry Dona alias Fhoku menjadi perhatian serius mengingat statusnya yang telah masuk dalam DPO Bareskrim Polri sejak April 2026.
Frendry ditengarai merupakan otak utama (mastermind) di balik pengoperasian laboratorium rahasia (clandestine lab) pembuat cairan vape/pod bermuatan Etomidate yang digerebek di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Penetapan DPO terhadap Frendry berawal dari penangkapan seorang mahasiswi berinisial ANW di Jakarta Timur oleh penyidik Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaannya, ANW mengaku telah 37 kali bertindak sebagai kurir pengantar cartridge berisi Etomidate—termasuk memanfaatkan jasa pengiriman ojek online—atas perintah dan kendali langsung dari Frendry Dona.
Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (30/9/2026), redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait koordinasi penyerahan atau proses hukum lanjutan terhadap buronan tersebut. (Tim)