
Bandarlampung, sinarlampung.co – Mantan Bupati Lampung Timur periode 2019–2021, Zaiful Bokhari, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 11.26 WIB.
Kehadiran Zaiful ini merupakan kali pertama dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah, tanam tumbuh, dan bangunan pada proyek pengadaan lahan genangan Bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.
Mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga
Eks Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Masuk Dalam Pusaran Korupsi Bendungan Margatiga?
Sebelumnya, Zaiful sempat mangkir dari agenda pemanggilan pertama pada 21 September 2026 dengan alasan menjalani terapi kesehatan di luar kota.
Didampingi kuasa hukumnya, Sulaiman Suhaimi, Zaiful tiba di Mapolda Lampung mengendarai mobil Terios putih. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, mantan Wakil Bupati Lampung Timur periode 2016–2019 itu tampak tenang saat dihampiri awak media.
Saat dimintai tanggapan mengenai penetapan status tersangkanya, Zaiful memberikan jawaban singkat berbau religius. “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kita semua milik Allah dan akan kembali pada Allah,” ujar Zaiful, Rabu (30/9/2026). Ia juga mengonfirmasi kondisi kesehatannya, “Alhamdulillah, sehat. Baru selesai kontrol ini juga.” ucapnya.
Peran Tersangka dan Rangkaian Kasus Bendungan Margatiga
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengonfirmasi bahwasanya pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua setelah penetapan status tersangka Zaiful pada pertengahan September 2026.
Dalam konstruksi perkara, Zaiful diduga berperan sebagai pemilik modal dan memiliki keterkaitan langsung dengan praktik manipulasi atau “penitipan” data tanam tumbuh serta bangunan di kawasan calon genangan bendungan. Penyidik mengestimasi dugaan kerugian negara yang berkaitan langsung dengan perbuatan Zaiful berada di kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Namun, perbuatan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari megaskandal korupsi pengadaan tanah Bendungan Margatiga yang secara keseluruhan berdasarkan audit merugikan keuangan negara hingga Rp43 miliar.
“Pemeriksaan terhadap ZB menjadi agenda penting dalam pengembangan penyidikan perkara ini untuk mengurai lebih jelas bagaimana proses pengadaan tanah serta mengungkap potensi keterlibatan pihak lainnya,” terang AKBP Donny Hendridunand.
Perkembangan Penanganan Hukum dan Keputusan Penahanan
Penyidikan kasus Bendungan Margatiga sendiri merupakan rangkaian perkara panjang yang ditangani Ditresnarkoba dan Ditreskrimsus Polda Lampung melalui beberapa berkas (splitsing).
Sejauh ini, polda mencatat: Delapan Berkas Perkara: Telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Satu Berkas Perkara: Masih dalam tahap penyidikan intensif. Dan tiga Berkas Perkara: Berkaitan dengan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap Zaiful usai pemeriksaan, pihak kepolisian belum memberikan kepastian. Keputusan penahanan sepenuhnya bergantung pada dinamika hasil pemeriksaan serta pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.
Kini, keterangan langsung dari Zaiful menjadi kunci bagi penyidik untuk membongkar secara utuh mata rantai penyimpangan anggaran negara dalam proyek strategis nasional tersebut. (Red)