
Pesawaran, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran lebih dari Rp7 miliar untuk revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran pada Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun, paket pekerjaan utama Revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran memiliki nilai Rp7.099.592.930. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Al Faiz Contructions.
Selain pekerjaan fisik, terdapat paket Perencanaan Revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran senilai Rp216.670.000 yang dikerjakan CV Pena Konsultan.
Sementara paket Pengawasan Revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran bernilai Rp210.711.300 dengan penyedia CV Alam Lembayung.
Seluruh paket tersebut tercatat berada pada Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran dan menggunakan anggaran Tahun 2026.
Nilai pekerjaan fisik yang mencapai lebih dari Rp7 miliar membuat pelaksanaan proyek tersebut perlu mendapat pengawasan secara ketat. Pengawasan diperlukan untuk memastikan material, volume, mutu konstruksi, serta hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan desain perencanaan.
Hal itu juga menjadi perhatian karena gedung DPRD Kabupaten Pesawaran sebelumnya sempat mengalami kerusakan pada bagian bangunan.
Kondisi tersebut membuat kualitas pekerjaan revitalisasi menjadi penting. Proyek tidak hanya diharapkan selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan bangunan yang aman, sesuai perencanaan dan dapat digunakan dalam jangka panjang.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan menjalankan tugasnya secara serius.
Menurut Mahmuddin, penggunaan anggaran miliaran rupiah perlu menjadi perhatian bersama, terlebih apabila sumber pembiayaannya berasal dari pinjaman daerah.
“Ini uang daerah yang nilainya miliaran rupiah. Apabila sumber dananya berasal dari pinjaman daerah, tentu pengawasannya harus lebih serius karena pada akhirnya menjadi bagian dari kewajiban daerah. Kami meminta agar pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar perencanaan, spesifikasi teknis, volume dan kontrak yang telah ditetapkan,” katanya.
Mahmuddin menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan maupun pekerjaan pemerintah daerah. Menurutnya, pemantauan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial agar pelaksanaan pembangunan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami akan kawal bersama-sama. Jangan sampai amrol lagi seperti pengalaman kerusakan bangunan sebelumnya setelah anggaran miliaran rupiah dikeluarkan untuk revitalisasi. Kalau memang pekerjaannya sesuai perencanaan dan spesifikasi, tentu masyarakat juga akan mendukung,”
Ia mengatakan pengawasan perlu dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, Dinas PUPR, APIP/Inspektorat dan pihak terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Selain pengawasan teknis, LSM Penjara Indonesia meminta informasi terkait proyek disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Informasi tersebut antara lain nilai kontrak, penyedia jasa, waktu pelaksanaan, sumber anggaran serta informasi teknis yang memang menjadi informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jangan hanya mengejar selesai pekerjaan. Yang paling penting adalah kualitas, keselamatan bangunan, kesesuaian dengan desain serta pertanggungjawaban penggunaan anggarannya,” tegas Mahmuddin.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyatakan akan terus memantau pelaksanaan revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran. Lembaga tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. (Red)