
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pihak manajemen Masterpiece Karaoke Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait empat orang pengunjung yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung dalam razia Operasi Antik 2026 pada Kamis (24/9/2026) malam.
Kedok Karaoke Keluarga Masterpiece dan Cafe Vexa Ground Jual Miras Tak Berizin?
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (29/9/2026), salah seorang admin Masterpiece Karaoke, Cika, mengaku belum dapat memberikan penjelasan lantaran sedang tidak bertugas (off). Ia juga belum memberikan akses kontak pihak manajemen.
“Maaf ya Pak, saya tidak tahu, soalnya posisi saya sedang off. Ada (kontak manajer), tapi kita tidak bisa memberikan informasi. Kita perlu izin dari manajer dulu,” ujar Cika. Pihaknya berjanji akan meneruskan permintaan konfirmasi wartawan kepada manajemen.
Celah Keamanan dan Pertanyaan Pengawasan Internal
Pengamanan empat pengunjung berinisial H, L, D, dan R beserta barang bukti berupa pil ekstasi, tembakau sintetis, dan ganja sintetis di area Masterpiece Karaoke kembali memicu sorotan publik. Temuan ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pemeriksaan barang bawaan dan pengawasan internal tempat hiburan tersebut.
Lolosnya berbagai jenis narkotika hingga ke dalam ruang karaoke memunculkan pertanyaan substantif mengenai prosedur deteksi dini dari pengelola. Kendati demikian, temuan ini belum dapat serta-merta membuktikan adanya keterlibatan atau tindakan pembiaran langsung dari pihak manajemen. Penyelidikan kepolisian masih diperlukan guna menguji fakta hukum dan aliran barang haram tersebut.
Razia gabungan Operasi Antik 2026 yang dipimpin Ditresnarkoba Polda Lampung menyasar delapan tempat hiburan malam di Bandar Lampung, yakni Kafe Bonanza, Kafe The Schliff, Karaoke De Amor, Kafe Omah La, Karaoke Masterpiece, Diskotik Ecstasy/Executive Interna, Karaoke Tanaka, dan Kafe One Love.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dody Suryadin, menegaskan pihaknya akan mengintensifkan razia berkala dan tidak segan merekomendasikan sanksi berat bagi pengelola tempat hiburan yang terbukti terlibat atau membiarkan peredaran narkoba.
“Kami ingatkan kepada seluruh pemilik usaha, jangan sampai ada keterlibatan dalam peredaran narkoba. Jika terbukti ada keterlibatan pihak manajemen, atas perintah Bapak Kapolda, kami dari Ditresnarkoba akan merekomendasikan penutupan tempat hiburan tersebut kepada Bapak Gubernur Lampung selaku pihak yang mengeluarkan izin,” tegas Kombes Pol Dody.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan menunggu penjelasan resmi dari manajemen Masterpiece Karaoke guna menyajikan informasi yang berimbang (cover both sides). (Red)