
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Sejumlah rekanan yang mengikuti tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Tengah menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait rencana pembatalan tender yang mereka nilai telah berjalan sesuai tahapan.
Para peserta tender bahkan menyatakan bakal melaporkan Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah beserta pejabat terkait kepada Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung apabila tender yang telah menetapkan pemenang dibatalkan dan diulang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan peserta tender, proses pemilihan telah menetapkan pemenang pada 25 September 2026 melalui sistem pengadaan pemerintah. Saat ini, proses tersebut masih memasuki masa sanggah hingga 30 September 2026.
Salah satu peserta tender, Wira, mengatakan seluruh tahapan pemilihan telah dilalui dan dokumen peserta telah dievaluasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan.
Menurutnya, dari hasil evaluasi tersebut tidak ditemukan kekurangan yang menyebabkan proses harus dibatalkan. Karena itu, Pokja kemudian menetapkan dan mengumumkan pemenang tender.
“Semua tahapan lelang sudah kami ikuti. Dokumen juga sudah dievaluasi oleh Pokja dan kemudian pemenangnya ditetapkan. Sekarang prosesnya masih masuk masa sanggah sampai 30 September,” kata Wira saat ditemui di kediamannya, Senin 29 September 2026.
Wira mempertanyakan jika setelah pemenang ditetapkan kemudian tender tersebut dibatalkan dan kembali dilakukan pemilihan ulang.
“Kalau tender yang sudah selesai dan sudah ditetapkan pemenangnya kemudian dibatalkan untuk tender ulang, tentu kami mempertanyakan dasarnya. Kami sebagai rekanan sudah mengikuti seluruh aturan dan tahapan yang ditetapkan panitia,” ujarnya.
Ia menilai pembatalan tanpa dasar yang jelas akan merugikan peserta yang telah mengikuti proses sejak awal.
“Kami jelas dirugikan kalau proses yang sudah kami ikuti dari awal tiba-tiba dibatalkan. Karena itu, kalau tetap dipaksakan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Wira.
Wira mengatakan pihaknya bersama peserta tender lainnya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung.
“Kami pasti akan menempuh jalur hukum. Kalau tender ini dibatalkan tanpa alasan yang jelas, kami akan melaporkan persoalan ini ke Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung,” katanya.
Konsultan Diminta Ubah Analisis
Terpisah, seorang konsultan perencana yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengungkapkan adanya permintaan kepada konsultan untuk mengubah analisis perencanaan yang sebelumnya telah diselesaikan.
Konsultan tersebut mengaku diminta mengubah analisis yang menjadi salah satu dasar perencanaan pekerjaan. Ia menduga perubahan itu berkaitan dengan rencana pembatalan tender yang telah menetapkan pemenang.
“Kami diminta mengubah analisis yang sebelumnya sudah diselesaikan. Kami tidak mau mengubahnya karena analisis tersebut sudah dibuat berdasarkan proses dan perhitungan yang ada,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, Senin 29 September 2026.
Menurutnya, apabila analisis diubah hanya untuk menjadi dasar pembatalan tender, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pengadaan.
“Kami memilih tidak mengubah karena khawatir justru menyalahi aturan. Apalagi tendernya sudah menetapkan pemenang dan sekarang masih dalam masa sanggah,” katanya.
Ia juga menyebut adanya rencana untuk membatalkan sejumlah tender yang telah ditetapkan sebagai pemenang dan kemudian dilakukan proses pemilihan kembali.
“Informasinya memang ada rencana membatalkan tender yang sudah ditetapkan pemenangnya dan kemudian dilakukan tender ulang. Kalau Pokja tetap mempertahankan hasil yang sudah ditetapkan, tentu persoalannya akan menjadi lebih serius,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan dari Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah maupun pihak terkait mengenai alasan dan dasar hukum rencana pembatalan tender tersebut. (Red)