
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang guru SMKN 1 Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial Nd dilaporkan ke Polres Lampung Tengah oleh Abdullah SH.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan janji pengurusan ID atau portal untuk operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut terhubung dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut keterangan Abdullah, persoalan itu bermula sekitar akhir Desember 2025. Saat itu, Nd dikenalkan kepadanya melalui seorang rekannya bernama AH.
Dalam komunikasi tersebut, Nd disebut menawarkan bantuan untuk mengurus dapur MBG, mulai dari pengurusan ID hingga dapur dapat berjalan.
Untuk meyakinkan Abdullah, Nd disebut mengaku bekerja sebagai ASN di lingkungan kantor gubernur. Ia juga mengirim sejumlah foto bersama aparat dan orang yang disebutnya sebagai pihak BGN.
Pertemuan kemudian dilakukan di lokasi yang direncanakan menjadi dapur MBG.
Dalam pertemuan itu, menurut Abdullah, Nd menyampaikan biaya yang harus disiapkan untuk pengurusan dapur MBG. Awalnya disebut Rp170 juta per titik, kemudian setelah dilakukan pembicaraan disepakati Rp150 juta per titik.
Selain itu, disebut ada kesepakatan pemberian Rp400 per porsi kepada yayasan.
Nd kemudian disebut ikut mengukur bangunan calon dapur MBG menggunakan meteran yang dipinjam dari warga sekitar. Pengukuran itu dilakukan untuk menentukan kebutuhan renovasi agar bangunan memenuhi standar yang disebut diperlukan untuk dapur MBG.
Abdullah kemudian menyiapkan kepala tukang dan tenaga kerja untuk pembangunan. Menurutnya, Nd ojuga beberapa kali datang ke lokasi dan memberikan arahan kepada pekerja.
Dalam proses tersebut, Abdullah mengaku menerima dokumen yang disebut sebagai bukti persetujuan dari BGN. Namun, belakangan dokumen tersebut diduga merupakan hasil editan.
Abdullah kemudian melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer mobile banking. Total uang yang disebut telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp327 juta.
Rencana awalnya, Abdullah akan membangun dua dapur MBG. Masing-masing berada di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, serta Jalan Pahlawan, Bandar Sari, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Dalam proses pembangunan, Nd juga disebut mengajak seorang yang diperkenalkan sebagai konsultan untuk memberikan arahan kepada pekerja.
Nd bahkan disebut menawarkan lokasi ketiga di Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih. Menurut Abdullah, saat itu Nyodi menyebut adanya “jatah Listyo Sigit” serta bantuan dana yang akan dikucurkan.
Namun, Abdullah akhirnya tidak melanjutkan pembangunan dapur ketiga karena merasa ragu setelah bantuan dana yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Persoalan semakin muncul ketika Abdullah berulang kali meminta nomor kontak yayasan dan NIB yayasan yang disebut akan mengelola dapur MBG. Menurut Abdullah, permintaan tersebut tidak diberikan dan selalu ditunda dengan alasan menunggu pembangunan dapur selesai.
Dua dapur MBG yang menjadi bagian dari rencana tersebut akhirnya disebut telah selesai dibangun. Abdullah mengaku telah melengkapi sejumlah fasilitas, di antaranya AC, jaringan WiFi, rak dan meja stainless, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta exhaust.
Namun, setelah pembangunan selesai, ID atau portal yang dijanjikan untuk operasional dapur MBG disebut tidak kunjung diberikan.
Abdullah kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkan Nd ke Polres Lampung Tengah.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri rangkaian transaksi, dokumen yang diberikan, serta dugaan janji pengurusan dapur MBG yang disampaikan kepada pelapor.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari Nd terkait laporan tersebut. Konfirmasi kepada pihak BGN juga diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat proses pengajuan atau persetujuan dapur MBG sebagaimana yang disebut dalam laporan tersebut. (Red)