
Pesawaran, sinarlampung.co –Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung melaporkan proyek pembangunan jembatan di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, ke Inspektorat Provinsi Lampung.
Laporan pengaduan itu dilayangkan karena LSM Penjara menduga pelaksanaan proyek tersebut belum sepenuhnya transparan. Mereka meminta Inspektorat memeriksa pekerjaan di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak dan anggaran.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan terhadap sejumlah aspek, mulai dari desain gambar, spesifikasi teknis, volume pekerjaan hingga material yang digunakan.
“Kami meminta Inspektorat Provinsi Lampung turun melakukan pemeriksaan. Jangan sampai ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan desain gambar maupun spesifikasi teknis, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran negara,” ujar Mahmuddin.
Menurutnya, pihak LSM menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait material yang digunakan dalam pembangunan jembatan. Di antaranya material besi dan batu yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan.
Mahmuddin mengatakan, dugaan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Karena itu, pihaknya meminta pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah pekerjaan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak.
“Kami menduga ada potensi manipulasi anggaran apabila antara anggaran yang dibayarkan dengan pekerjaan dan material yang benar-benar digunakan di lapangan tidak sesuai. Namun ini masih dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi,” tegasnya.
LSM Penjara juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah terhadap proyek tersebut apabila ditemukan ketidaksesuaian yang dapat memengaruhi kualitas pekerjaan maupun pertanggungjawaban anggaran.
Mahmuddin menegaskan, laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat dan bukan untuk menghakimi pihak pelaksana.
“Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan mengenai anggaran, pelaksana, spesifikasi, volume, dan kualitas pekerjaan jembatan tersebut,” katanya.
Selain ke Inspektorat Provinsi Lampung, LSM Penjara Indonesia menyatakan akan menyampaikan surat kepada BPK dan BPKP Provinsi Lampung. Langkah itu dilakukan untuk meminta perhatian dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing terkait penggunaan serta pertanggungjawaban anggaran proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung terkait laporan dan dugaan ketidaksesuaian yang disampaikan LSM Penjara Indonesia. (Red)