
Bandarlampung, sinarlampung.co – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggelar razia skala besar di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang tersebar di wilayah Kota Bandar Lampung, sejak Rabu (23/9/2026) malam hingga Kamis 24 September 2026 dini hari.
Operasi gabungan yang dilaksanakan dalam rangka Operasi Antik 2026 tersebut melibatkan personel lintas satuan, meliputi POMAD, POMAL, Bid Propam, Sat Samapta, serta Biddokkes Polda Lampung.
Petugas menyisir sedikitnya tujuh lokasi hiburan malam ternama, di antaranya Karaoke Master Piece di Jalan Raden Intan, Kafe The Hevn, Kafe Bonanza, Karaoke De Amore, Diskotik Internal, Karaoke Tanaka, Kafe Marley.Kafe, hingga The Schliff, Kafe Omah La, dan Kafe One Love.
Dalam razia tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan identitas, penggeledahan badan dan ruangan, serta tes urine secara acak terhadap para pengunjung maupun pemandu lagu.
Saat menyasar Karaoke Master Piece di Jalan Raden Intan, petugas mengamankan tiga pengunjung laki-laki yang terbukti positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine di lokasi. Petugas juga menyita barang bukti berupa tembakau sintetis (sinte atau tembakau gorila), obat keras jenis alprazolam, serta etomidate.
Secara keseluruhan, sebanyak empat pengunjung dari beberapa lokasi THM digelandang ke Mapolda Lampung guna menjalani pemeriksaan intensif, pendalaman peran, serta pengembangan asal-usul barang haram tersebut.
Ancam Rekomendasikan Penutupan THM Nakal
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin, menegaskan bahwa razia ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di pusat-pusat keramaian publik.
Dodi yang didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, Kasubdit I, dan II, itu memberikan peringatan keras kepada seluruh pemilik dan pengelola THM agar tidak melakukan pembiaran, apalagi memfasilitasi aktivitas penyalahgunaan narkoba di dalam area usaha mereka.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba, terutama di tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi transaksi maupun konsumsi. Jika ditemukan pembiaran atau keterlibatan manajemen, kami akan bertindak tegas,” ujar Dodi Suryadin, Jumat (25/9/2026).
Dodi menjelaskan, meski kepolisian tidak memiliki kewenangan eksekusi pencabutan izin usaha secara langsung, Polda Lampung tidak akan ragu melayangkan surat rekomendasi tindakan tegas kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami tidak bisa menutup langsung. Namun, apabila ditemukan tempat hiburan yang tidak patuh dan terindikasi menjadi lokasi peredaran narkoba, kami akan merekomendasikan penutupan tersebut kepada Bapak Gubernur Lampung selaku pihak yang berwenang atas perizinan,” tegas Dodi.
Polda Lampung memastikan razia penertiban dalam kerangka Operasi Antik 2026 ini akan berlanjut secara berkala dan berkesinambungan di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.
“Siapapun yang terlibat, kami di sini tidak akan pandang bulu, khususnya terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari racun narkoba,” pungkasnya. (Red)