
Lampungselatan, sinarlampung.co – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Selatan. Kasus yang menguras anggaran APBD lintas tahun (2022–2025) ini diperkirakan menyedot anggaran hingga miliaran rupiah.
Teranyar, penyidik Kejari Lampung Selatan memeriksa mantan Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan bersama salah satu Kepala Bidang (Kabid) pada Senin (21/9/2026).
Kepala Kejari Lampung Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Trisa Putra, membenarkan adanya pemeriksaan marathon terhadap dua pejabat kunci tersebut.
“Keduanya memenuhi panggilan dan tiba di Kantor Kejari Lampung Selatan sekitar pukul 13.00 WIB. Tim penyidik mencecar mereka selama kurang lebih empat jam dengan sejumlah pertanyaan mendasar terkait alur dan tata kelola pengadaan internet,” ujar Agung, Selasa (22/9/2026).
Soroti Legalitas Vendor Asal Jogjakarta
Penyidikan perkara ini tidak hanya menyasar internal Diskominfo Lamsel, tetapi juga mendalami legalitas serta kelayakan pihak ketiga selaku penyedia layanan yang terdaftar dalam e-Katalog.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek jaringan internet pada TA 2022 dan 2023 dengan alokasi anggaran masing-masing sekitar Rp800 juta per tahun tersebut dikerjakan oleh perusahaan berinisial PT Union Routlink Communication (URC) yang berkedudukan di Umbulharjo, Jogjakarta.
Pengadaan tersebut memicu sorotan tajam lantaran PT URC diduga tidak mengantongi Izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched dari Kementerian Kominfo RI—izin wajib bagi penyedia jaringan internet instansi pemerintah—dan hanya memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Selain itu, status vendor yang berlokasi di luar daerah tanpa infrastruktur jaringan langsung maupun kantor perwakilan resmi di Lampung Selatan dinilai janggal.
Ketua LSM Jaringan Lampung Merakyat (Jilmek), Emil Salim, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersikap tegas dan tidak diskriminatif dalam mengusut tuntas keterlibatan pihak penyedia.
“Sungguh tidak masuk akal perusahaan asal Jogjakarta menang dan mengoperasikan proyek internet pemerintah daerah tanpa memiliki jaringan langsung maupun perwakilan resmi di Lampung Selatan. APH wajib membongkar indikasi persekongkolan dan pelanggaran regulasi ini,” tegas Emil.
Gandeng BPKP dan LKPP Hitung Kerugian Negara
Secara keseluruhan, akumulasi anggaran belanja internet di Diskominfo Lampung Selatan diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar per tahun, atau menembus angka Rp3,2 miliar untuk periode 2023–2024 saja, serta terus berjalan hingga TA 2025.
Kasubsi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Gilang Roka Odera, menjelaskan bahwa penyidik saat ini berfokus mencocokkan dokumen pengadaan dengan realisasi fisik di lapangan, mulai dari penentuan HPS, proses e-Katalog, spesifikasi layanan, hingga realisasi pembayaran.
“Kami belum menyimpulkan mengenai penetapan tersangka. Perkara ini masih dalam tahap pendalaman materi, bukti, dokumen, serta pemeriksaan saksi-saksi. Kejari bekerja secara objektif dan profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” terang Gilang.
Untuk mengalkulasi dampak finansial secara pasti, Kejari Lampung Selatan telah berkoordinasi resmi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
“Kami terus berkoordinasi intensif dengan BPKP untuk penghitungan kerugian keuangan negara secara resmi. Setiap perkembangan signifikan akan kami update kepada publik,” tambah Gilang.
Medio 2025 lalu, mantan Kadis Kominfo Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos., M.M., saat dikonfirmasi menyatakan akan mengecek ulang dokumen pengadaan tersebut. Ia berdalih bahwa pada periode awal pengerjaan proyek (2022), dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas.
Sebagai informasi, Anasrullah dilantik sebagai Kadis Kominfo Lampung Selatan pada 23 Desember 2022 dan menjabat hingga dirotasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada 3 Maret 2026. (Red)