
Pesawaran, sinarlampung.co – Pemindahan Suprianto dari jabatan Kepala UPTD SDN 13 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, setelah sekolah tersebut menerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, menjadi perhatian LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung.
Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, meminta pemerintah daerah menjelaskan alasan pemindahan Suprianto. Menurutnya, waktu pemindahan tersebut perlu diperjelas karena berdekatan dengan pelaksanaan program revitalisasi sekolah senilai Rp1.147.226.789 yang bersumber dari APBN 2026.
Mahmuddin juga mengaitkan persoalan tersebut dengan adanya kekisruhan antara Suprianto dan salah seorang anggota DPRD yang disebut berinisial RD.
“Yang menjadi perhatian kami, ada apa dengan pemindahan kepala sekolah setelah terjadi keributan dengan salah satu anggota dewan? Kami meminta alasan pemindahan itu dijelaskan secara terbuka,” kata Mahmuddin.
Selain persoalan pemindahan kepala sekolah, LSM PENJARA juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan revitalisasi di SDN 13 Kedondong, khususnya penggunaan material besi.
Berdasarkan hasil peninjauan tim di lapangan, Mahmuddin menyebut pihaknya menemukan penggunaan besi yang menurutnya perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan RAB dan spesifikasi teknis program.
“Dari hasil investigasi tim di lapangan, kami melihat adanya penggunaan besi cor yang disebut berukuran 10 inci banci dan besi berukuran 6 inci pada besi cincin atau anyaman. Kami menduga material tersebut perlu diverifikasi apakah sudah sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis yang ditetapkan,” ujarnya.
Mahmuddin mengatakan, persoalan tersebut penting diperiksa karena program revitalisasi menggunakan anggaran negara dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen perencanaan serta petunjuk teknis.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban program setelah kepala sekolah yang sebelumnya menjabat dipindahkan ke kecamatan lain.
“Bagaimana LPJ pelaksanaan revitalisasi setelah kepala sekolah dipindahkan? Ini perlu dijelaskan karena kami ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban program tersebut,” katanya.
Mahmuddin menyebut pihaknya akan menelusuri lebih lanjut persoalan tersebut, termasuk mekanisme pelaksanaan program, dokumen pertanggungjawaban, serta kesesuaian pekerjaan fisik dengan RAB dan petunjuk teknis.
LSM PENJARA, kata dia, juga berencana menyampaikan hasil penelusuran kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan program revitalisasi di Kabupaten Pesawaran.
“Kami akan terus mengawal bantuan pembangunan ini. Selanjutnya kami akan bersurat ke Kementerian Pendidikan terkait program revitalisasi yang ada di Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak UPTD SDN 13 Kedondong, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Suprianto, maupun anggota DPRD yang disebut berinisial RD belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Sinar Lampung membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, P2SP, Suprianto, maupun anggota DPRD terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan. (Red)