
Lampungtengah, sinarlampung.co – Pengadaan sarana pendukung belajar-mengajar di Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2026 yang menelan anggaran APBD senilai Rp7,2 miliar kini berada di bawah sorotan tajam. Proyek yang digadang-gadang untuk menunjang kenyamanan peserta didik tersebut justru menguak dugaan malapraktik tata kelola keuangan daerah: mulai dari pengabaian skala prioritas, indikasi nepotisme, hingga skema “pajak gelap” atau setoran yang dibebankan kepada pihak sekolah.
Dugaan Korupsi Pengadaan Buku dan Bunda Literasi Disdik Lampung Tengah di Laporkan ke Kejati
Pengadaan 2100 Labtob Dinas Pendidikan Lampung Tengah Rp17,4 Miliar Dimark-up?
NGO JPK Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Lampung Tengah Ke Kejati
Dugaan penyimpangan ini mencuat dari keresahan sistematis para Kepala SD yang merasa mekanisme distribusi bantuan tidak lagi mencerminkan prinsip keadilan publik, melainkan disetir oleh relasi kuasa di internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah.
Titik krusial yang menyulut kekecewaan para tenaga pendidik adalah disparitas mencolok dalam distribusi bantuan. Di saat belasan hingga puluhan SD di berbagai kecamatan di Lampung Tengah harus berjuang dengan fasilitas meja-kursi belajar yang rusak parah tanpa kepastian bantuan, alokasi dalam jumlah fantastis justru mengalir ke lokasi tertentu.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa SD Negeri 2 Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, memboyong alokasi mebeler hingga sembilan ruang kelas (lokal). Jumlah tersebut secara praktis memenuhi seluruh kebutuhan sarana kelas di sekolah tersebut.
Usut punya usut, SDN 2 Sulusuban dipimpin oleh kepala sekolah yang merupakan istri sah dari Kepala Disdikbud Kabupaten Lampung Tengah.
“Kami di lapangan melihat langsung betapa tidak adilnya pembagian ini. Sekolah kami yang mengajukan bantuan berkali-kali hanya diberi alokasi satu atau dua lokal, bahkan ada yang sama sekali tidak dapat. Sementara sekolah istri Kadis mendapatkan jatah penuh sembilan lokal. Ini bukan lagi soal kebutuhan murid, tapi soal siapa yang punya akses kekuasaan,” ungkap salah satu Kepala SD di Lampung Tengah dengan nada kecewa.
Tanpa Proposal dan Formalitas Susulan
Secara teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah, distribusi bantuan sarana pendidikan idealnya didasari atas Analisis Kebutuhan Riil yang diajukan sekolah melalui proposal resmi serta diverifikasi oleh tim teknis dinas. Namun, dalam proyek senilai Rp7,2 miliar yang dikerjakan oleh rekanan CV TE ini, tahapan baku tersebut disinyalir dilangkahi.
Proses distribusi barang terjadi secara mendadak. Pihak sekolah penerima baru mengetahui alokasi tersebut setelah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) menerbitkan daftar nama penerima pada hari H pengiriman barang.
Guna menutupi kejanggalan administrasi di mata auditor kelak, muncul skema pembetulan secara surut (retroaktif). Sekolah-sekolah penerima disodori draf proposal contoh (template) yang telah disiapkan oleh dinas untuk ditandatangani dan diarsip seolah-olah sebagai permohonan awal.
Penyimpangan tidak berhenti pada formalitas administrasi. Informasi dari sumber internal menyebutkan adanya indikasi kewajiban “setoran” atau pungutan liar untuk setiap paket atau lokal mebeler yang diterima oleh sekolah.
Kendati nominal pasti per lokal masih tersimpan rapat di lingkaran terbatas, keberadaan kewajiban finansial ini menjadi syarat tidak tertulis agar bantuan dapat diturunkan.
Ironisnya, meski riak ketidakpuasan menyebar luas di kalangan kepala sekolah, mayoritas pengelola lembaga pendidikan memilih bungkam. Ancaman terselubung terkait mutasi jabatan, pencopotan posisi, hingga intimidasi birokrasi menjadi tembok tebal yang menghalangi mereka untuk bersuara secara terbuka.
Pelanggaran UU Tipikor & Perpres PBJ
Praktik pengadaan mebeler di Disdikbud Lampung Tengah ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi mendasar tentang tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance):
Penunjukan alokasi secara dominan ke instansi yang dipimpin kerabat dekat pejabat publik berpotensi melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Skema setoran per alokasi lokal mebeler masuk dalam kualifikasi pemerasan dalam jabatan atau penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
Pengabaian skala prioritas dan rekayasa proposal melanggar prinsip dasar Transparansi, Akuntabilitas, dan Efisiensi sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hingga Laporan Khusus ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah maupun pimpinan penyedia barang CV TE belum memberikan jawaban atas konfirmasi tertulis serta upaya klarifikasi yang dilayangkan.
Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi aparat penegak hukum (APH)—baik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah maupun Tipidkor Polres Lampung Tengah—serta Inspektorat Daerah untuk turun tangan melakukan audit investigatif guna memastikan bahwa uang rakyat senilai Rp7,2 miliar benar-benar diperuntukkan bagi kemajuan pendidikan, bukan menjadi pundi-pundi keuntungan kelompok tertentu. (Red)