
Bandarlampung, sinarlampung.co – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu meringkus seorang pria berinisial J (28) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur. Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku nekat mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Tersangka J ditangkap tanpa perlawanan di tempat tinggalnya—sebuah gubuk bekas gudang—di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Senin (14/9/2026) malam.
Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban terkait dugaan tindak kejahatan seksual terhadap anak.
“Sesaat setelah menerima laporan, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan guna melacak keberadaan pelaku. Tersangka J akhirnya berhasil kami amankan di lokasi persembunyiannya di Rajabasa,” ujar AKP Ono Karyono dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di ruang penyidik, tersangka J mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah melancarkan aksi keji tersebut sebanyak dua kali terhadap korban yang sama.
Untuk memuluskan aksinya dan menakut-nakuti korban agar tidak melawan maupun melapor, pelaku sengaja menodongkan sebilah pisau. “Pelaku mengakui sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Penanganan kasus ini masih terus kami dalami untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian, di antaranya: dua buah kondom bekas pakai, satu bilah pisau bergagang plastik warna hitam yang digunakan untuk mengancam korban, Pakaian milik korban dan tersangka yang digunakan saat kejadian.
Guna memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban, kepolisian memastikan korban mendapatkan penanganan khusus serta pendampingan intensif dari tim medis dan instansi terkait.
“Korban sudah kami dampingi untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Langkah ini penting untuk pembuktian hukum sekaligus memastikan kondisi kesehatan korban,” jelas AKP Ono.
Tersangka J saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Labuhan Ratu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait kekerasan seksual dalam KUHP / UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)