
Bandarlampung, sinarlampung.co – Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Islamic Center dan Objek Wisata Religi Kabupaten Mesuji dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Berbaju Oranye dan Dikawal Ketat, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Resmi Ditahan Polda Lampung
SKANDAL KREDIT FIKTIF BANK LAMPUNG: Eks AO dan Penyedia Debitur Ditahan, Negara Rugi Rp6,7 Miliar
Proyek megah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020–2021 tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp74 miliar, dengan estimasi kerugian keuangan negara diduga menembus angka puluhan miliar rupiah.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Heri Rusyaman, menegaskan bahwa kepolisian saat ini tengah mengumpulkan alat bukti tambahan serta melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
“Saat ini statusnya sudah proses penyidikan. Polda Lampung sedang melengkapi pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan kita juga akan memintakan audit perhitungan kerugian keuangan negara secara resmi ke BPKP Perwakilan Lampung,” ujar Donny.
Guna menguji fisik bangunan secara detail, penyidik telah menerjunkan tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban). “Ahli konstruksi dari Polban sudah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik, dan saat ini kami masih menunggu hasil analisis resminya,” tambahnya.
Meski puluhan saksi dari pelbagai unsur—termasuk anggota Kelompok Kerja (Pokja) serta Bendahara Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mesuji—telah diinterogasi, pihak kepolisian hingga kini belum menetapkan nama tersangka.
Apresiasi Kuasa Hukum dan Duduk Perkara Lahan
Langkah tegas Polda Lampung menaikkan status perkara ini mendapat apresiasi dari Penasihat Hukum masyarakat Mesuji, Indah Meylan. Ia mengungkapkan bahwa penanganan dugaan korupsi lahan dan fisik bangunan seluas 9.198 meter persegi ini bermula dari aduan masyarakat (dumas) yang dilimpahkan langsung dari Mabes Polri ke Polda Lampung.
“Kami mengapresiasi Polda Lampung. Peningkatan status ke penyidikan menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana yang jelas. Kami sangat menanti penetapan tersangka dalam kasus ini,” kata Indah.
Indah membeberkan, laporan awal digulirkan bersama Kepala Desa Wira Bangun, Ari Sarjono, yang melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait pembebasan lahan lokasi pembangunan Islamic Center berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mesuji Tahun 2019.
Secara historis, kepemimpinan Kabupaten Mesuji pada 2019 sempat dipegang oleh Khamami sebelum dinonaktifkan akibat kasus hukum di KPK, yang kemudian diteruskan oleh Plt. Bupati Saply TH hingga dilantik definitif pada 28 Januari 2019.
“Kades Wira Bangun merasa tidak pernah mengibahkan tanah desa kepada Pemda Mesuji. Janji tukar guling lahan yang disepakati pun nyatanya fiktif dan tidak pernah terealisasi, dengan klaim kerugian lahan mencapai Rp77,5 miliar,” tegas Indah.
Bangunan Keropos Hingga Tabrak Perda RTRW
Selain sengketa pembebasan lahan, Indah juga mengungkap sederet kejanggalan pada fisik bangunan berdasarkan pemantauan lapangan dan temuan awal. Salah satu yang mencolok adalah penggunaan material kayu yang tidak sesuai spesifikasi dokumen kontrak.
“Kayu yang seharusnya menggunakan kayu ulin kualitas tinggi asal Kalimantan justru diganti tanpa melalui studi peruntukan. Akibatnya, material kayu yang terpasang saat ini sudah banyak yang lapuk dan keropos,” ungkapnya.
Indah juga menyoroti adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up) pada pengadaan peralatan (equipment) proyek, serta jasa konstruksi yang ditengarai belum menyelesaikan kewajiban masa pemeliharaan. Tak hanya itu, pembangunan proyek kawasan ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Demi membuat terang perkara, Indah mendesak penyidik Polda Lampung untuk memeriksa seluruh pihak kunci terkait, termasuk mantan Bupati Mesuji, Elfianah.
“Saksi yang diperiksa sudah sangat banyak. Namun keterangan mantan Bupati Elfianah juga sangat kami butuhkan dan patut dipanggil oleh penyidik,” ujar Indah optimistis bahwa penanganan kasus di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini akan dituntaskan secara transparan.
Profil Objek Proyek
Kawasan Islamic Center Mesuji—yang secara resmi dinamai Masjid Agung Raya dan Objek Wisata Religi Kabupaten Mesuji—berdiri di tepi Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Lokasi kompleks keagamaan ini berjarak sekitar 38,8 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Mesuji di Desa Wiralaga Mulya, serta berjarak sekitar 180 hingga 191 kilometer dari Ibu Kota Provinsi Lampung, Bandar Lampung. (Red)