
Bandarlampung, sinarlampung.co – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandar Lampung memastikan tetap akan menjatuhkan sanksi disiplin internal terhadap dua kadernya, yakni Edison Hadjar (EH) dan Julida Astuti (JA), terkait polemik dugaan perselingkuhan yang sempat bergulir ke Polda Lampung.
Meski perselisihan antarpara pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan dan laporan kepolisian resmi dicabut, pengurus DPD PAN menilai kehebohan yang terlanjur meluas di ruang publik telah memengaruhi nama baik dan citra partai.
Kepastian sikap tegas organisasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung, Dr. Ir. H. Firmansyah Y. Alfian, M.B.A., M.Sc., dalam konferensi pers di Kantor DPD PAN Bandar Lampung, Rabu (23/9/2026).
Firmansyah menjelaskan, DPD PAN telah memanggil, mempertemukan, serta menggali informasi langsung dari pihak-pihak terkait dan keluarga besar guna mengurai benang kusut informasi yang beredar.
Dari hasil klarifikasi internal dan pemeriksaan bukti-bukti pendukung, partai menyimpulkan bahwa tuduhan perselingkuhan yang sempat menghebohkan publik tersebut bersumber dari kekeliruan serta kesalahan informasi yang dipahami secara berbeda.
“Alhamdulillah, setelah kami adakan pembicaraan dan menggali bersama, muncul titik terang bahwa ada kesalahpahaman. Informasi yang berkembang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujar Firmansyah.
Sebelumnya, isu dugaan skandal yang menyeret anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH tersebut sempat dibawa ke ranah hukum. Pelapor berinisial GS (suami dari JA) melaporkan EH ke Polda Lampung terkait dugaan keberadaan EH bersama JA di salah satu hotel kawasan Mal Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung.
Namun, menyusul dialog kekeluargaan dan kesepakatan damai antarpihak, GS telah secara resmi mencabut laporan polisinya di Polda Lampung.
Kendati persoalan hukum dan personal telah dinyatakan selesai secara kekeluargaan, Firmansyah menegaskan tanggung jawab etika sebagai kader partai politik tidak serta-merta gugur.
“Masalah personalnya memang sudah selesai dan laporan di Polda dicabut. Namun, karena hal ini sudah memicu kehebohan publik dan berdampak pada nama baik partai, secara internal PAN tetap akan memberikan teguran serta sanksi sesuai AD/ART organisasi,” tegas mantan Rektor IBI Darmajaya tersebut.
Firmansyah menambahkan, baik Edison Hadjar (yang juga mantan Ketua DPD PAN Bandar Lampung) maupun Julida Astuti telah menyatakan legawa dan menyepakati sanksi internal yang nantinya ditetapkan oleh tim partai.
Tolak Intervensi Hukum, Kedepankan Keteladanan
Sementara itu, perwakilan Bidang Hukum DPD PAN Bandar Lampung, Andri, menjelaskan bahwa langkah yang diambil pengurus DPD murni menjalankan fungsi pengawasan etika organisasi tanpa mengintervensi proses hukum yang menjadi wewenang aparat penegak hukum.
“Fungsi kami murni secara internal untuk mencari kejelasan fakta atas pemberitaan yang berkembang. Karena kedua belah pihak sepakat damai dan ada kesalahpahaman, maka secara internal penanganan kasus hukumnya tidak kita perpanjang,” terang Andri.
Di akhir keterangannya, Firmansyah mengimbau seluruh pengurus dan kader PAN di Kota Bandar Lampung agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi dan ikhtibar berharga dalam menjaga marwah partai.
“Janji partai kita adalah selalu hadir dan bergerak cepat membantu rakyat. Karena itu, setiap kader wajib menjadi suri teladan di tengah masyarakat. Bagaimana publik mau memberi kepercayaan kepada PAN jika kita sendiri tidak mampu memberikan contoh perilaku yang baik,” pungkas Firmansyah. (Red)