
Lampungtengah, sinarlampung.co – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/9/2026). Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 14.10 WIB tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp14,93 miliar.
Perkara yang tengah didalami penyidik berkaitan dengan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Buyut Ilir – Tanggul Angin (Samping Pabrik BW) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Proyek ini bersumber dari APBD Lampung Tengah dengan pagu anggaran mencapai Rp14.935.000.000,00 (Rp14,93 miliar).
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Lampung Tengah mendeteksi adanya dugaan penyimpangan pengerjaan fisik di lapangan. Ketidaksesuaian tersebut meliputi penurunan kualitas pengerjaan, kekurangan volume pengerjaan, hingga pelanggaran spesifikasi teknis dari dokumen kontrak yang disepakati.
Guna memperkuat alat bukti, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di Kantor Dinas BMBK dan menyita berkas-berkas krusial.
Dokumen dan barang bukti yang diamankan mencakup seluruh rangkaian alur pengerjaan proyek, mulai dari tahap perencanaan, dokumen pengadaan barang dan jasa (tender), berkas pelaksanaan fisik, Laporan Hasil Pengawasan, alur pencairan pembayaran, hingga Dokumen Pertanggungjawaban (SPJ).
Gunakan Aturan KUHAP Terbaru
Seluruh hasil penggeledahan dan penyitaan tersebut selanjutnya akan diteliti, diperiksa, dan didalami oleh tim ahli serta penyidik untuk memperjelas konstruksi hukum perkara serta menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara.
Tindakan hukum penggeledahan dan penyitaan ini mengacu pada Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Regulasi tersebut memberikan kewenangan penuh kepada penyidik untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi.
Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah. (Red)