
Bandarlampung, sinarlampung.co – Posisi Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Bandar Lampung yang juga anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, kian terpojok. Perkara dugaan penggelapan tujuh unit mobil rental dan penunggakan biaya sewa bernilai total Rp1.163.600.000 (Rp1,16 miliar) yang menyeret namanya kini memasuki babak baru di Ditreskrimum Polda Lampung.
Pelapor perkara, Muhammad Debbi Diningrat (28), pengusaha rental asal Tanjung Senang, Bandar Lampung, kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Lampung pada Senin (21/9/2026) pagi. Dalam agenda tersebut, penyidik juga memeriksa dua orang saksi kunci.
Tak hanya memberikan keterangan tambahan, Debbi turut menyerahkan sederet bukti baru yang memperkuat dugaan penggelapan dan penggadaian armada miliknya secara ilegal.
“Saya menyerahkan bukti-bukti tambahan, di antaranya bukti percakapan (chat) transaksi gadai mobil yang telah diakui langsung oleh pihak penerima gadai, serta rekaman video dan suara terlapor terkait kronologi dan kondisi mobil saat berada di tangan penerima gadai,” tegas Debbi melalui pesan tertulis, Senin (21/9/2026).
Bahkan, Debbi mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana lain terkait pengubahan identitas kendaraan. “Salah satu bukti krusial yang saya serahkan ke penyidik adalah fakta bahwa plat nomor kendaraan telah diubah atau diganti dari aslinya saat berada di tangan penerima gadai,” imbuhnya.
Debbi juga menepis keras rumor yang menyebutkan adanya upaya kompromi atau perdamaian di balik layar. Ia menegaskan tidak pernah menyetujui opsi damai dan mantap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Tujuh Armada Diduga Digadaikan ke Politisi, Perwira Polisi, hingga ASN
Berdasarkan penelusuran dan data yang dihimpun, tujuh unit kendaraan milik Debbi yang disewa Yunika secara bertahap sejak Desember 2025 hingga Mei 2026 diduga telah berpindah tangan dan digadaikan kepada lima pihak dari latar belakang berpengaruh—mulai dari politisi, pengusaha top, perwira kepolisian, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut adalah rincian pengerahan dan penelusuran armada yang terlibat:
Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Toyota Innova Reborn: Diduga digadaikan kepada seorang perwira kepolisian berpangkat AKBP dengan nilai jaminan mencapai Rp2,3 miliar (termasuk sertifikat tanah). Ketiga unit ini telah berhasil ditarik secara mandiri oleh pemiliknya.
Toyota Avanza Matic: Berada di tangan seorang perwira kepolisian.
Toyota Avanza Veloz: Digadaikan senilai Rp70 juta dan berhasil diamankan dari pihak pegawai seorang pengusaha papan atas.
Toyota Innova Reborn: Digadaikan senilai Rp75 juta kepada seorang oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Toyota Innova Zenix: Digadaikan senilai Rp150 juta kepada rekan sesama anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari partai lain. Kendaraan ini sempat tertahan karena pihak penerima gadai menolak menyerahkan, hingga akhirnya disita dan dijemput langsung oleh aparat Ditreskrimum Polda Lampung sebagai barang bukti.
Sanggahan Yunika
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum Sopian Sitepu, Way Halim, Bandar Lampung pada Sabtu petang (19/9/2026), Yunika Indahayati yang akrab disapa Ika secara tegas membantah tuduhan penggelapan maupun tunggakan sewa sebesar Rp1,16 miliar.
Yunika menyatakan bahwa persoalan ini murni hubungan keperdataan atau bisnis pribadi antara dirinya dan Debbi, tanpa ada kaitannya dengan Partai Gerindra maupun jabatannya sebagai wakil rakyat di DPRD Bandar Lampung.
“Hubungan saya dengan Debbi sangat baik, sudah seperti adik sendiri. Mobil-mobil itu jelas sudah diserahkan. Bahkan sistem rentalnya cukup ketat; keterlambatan pembayaran dua hari saja mesin mobil langsung dimatikan lewat sistem GPS,” kata Yunika.
Ia menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengajak pelapor untuk melakukan rekonsiliasi dan penghitungan ulang bersama mengenai sisa kewajiban pembayaran, namun klaimnya belum direspons oleh pihak rental.
Penasihat Hukum Yunika, advokat senior Sopian Sitepu, menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum di Polda Lampung.
“Kami tidak menyatakan mutlak A benar atau B salah. Kami akan menemui Saudara Debbi maupun pihak penyidik Polda Lampung untuk melihat bagaimana perhitungannya secara objektif. Jika ada hal-hal yang kurang, akan kami selesaikan secara baik-baik,” ujar Sopian.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan bahwa laporan resmi beromor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026 tersebut kini telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Penyidik saat ini terus melengkapi alat bukti, menguji bukti fisik dan digital yang diserahkan pelapor, serta menjadwalkan gelar perkara guna menentukan penetapan status tersangka dalam waktu dekat. (Red)